{"id":551,"date":"2021-01-25T07:12:18","date_gmt":"2021-01-25T07:12:18","guid":{"rendered":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/?p=551"},"modified":"2021-01-25T07:12:18","modified_gmt":"2021-01-25T07:12:18","slug":"asuransi-tipe-b-dalam-pengangkutan-barang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-tipe-b-dalam-pengangkutan-barang\/","title":{"rendered":"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG"},"content":{"rendered":"\n\n<div class=\"kk-star-ratings kksr-auto kksr-align-left kksr-valign-top\"\n    data-payload='{&quot;align&quot;:&quot;left&quot;,&quot;id&quot;:&quot;551&quot;,&quot;slug&quot;:&quot;default&quot;,&quot;valign&quot;:&quot;top&quot;,&quot;ignore&quot;:&quot;&quot;,&quot;reference&quot;:&quot;auto&quot;,&quot;class&quot;:&quot;&quot;,&quot;count&quot;:&quot;0&quot;,&quot;legendonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;readonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;score&quot;:&quot;0&quot;,&quot;starsonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;best&quot;:&quot;5&quot;,&quot;gap&quot;:&quot;5&quot;,&quot;greet&quot;:&quot;Rate this post&quot;,&quot;legend&quot;:&quot;0\\\/5 - (0 b\u00ecnh ch\u1ecdn)&quot;,&quot;size&quot;:&quot;24&quot;,&quot;title&quot;:&quot;ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG&quot;,&quot;width&quot;:&quot;0&quot;,&quot;_legend&quot;:&quot;{score}\\\/{best} - ({count} {votes})&quot;,&quot;font_factor&quot;:&quot;1.25&quot;}'>\n            \n<div class=\"kksr-stars\">\n    \n<div class=\"kksr-stars-inactive\">\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"1\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"2\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"3\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"4\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"5\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n    <\/div>\n    \n<div class=\"kksr-stars-active\" style=\"width: 0px;\">\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n    <\/div>\n<\/div>\n                \n\n<div class=\"kksr-legend\" style=\"font-size: 19.2px;\">\n            <span class=\"kksr-muted\">Rate this post<\/span>\n    <\/div>\n    <\/div>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 1. Resiko yang diasuransikan<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">1.1. Kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah, asuransi ini mencakup:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1 Kerugian atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan dapat secara wajar dikaitkan dengan:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.1 Kebakaran atau ledakan;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.2 Kapal atau tongkang dangkal, tenggelam atau terbalik;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.3 Kendaraan angkutan darat terbalik atau tergelincir;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.4 Kapal, tongkang atau kendaraan pengangkut bertabrakan dengan atau bertabrakan dengan benda luar apapun tidak termasuk air;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.5 Membongkar barang di pelabuhan pengungsian;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.6 Gempa bumi, percikan percikan atau sambaran petir.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.2 Terjadi kerugian atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.2.1 Kami menghasilkan rata-rata umum;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.2.2 Melempar kargo dari kapal atau air yang terbawa arus dari kapal;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.2.3 Air laut, danau atau sungai yang bocor ke kapal, tongkang, ruang muat, sarana pengangkut, peti kemas atau tempat penyimpanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.3 Total kerugian dari setiap pengiriman yang jatuh dari kapal atau jatuh saat memuat atau membongkar sebuah tongkang<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">1.2. Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan yang disesuaikan atau ditentukan oleh co-carrier dan \/ atau oleh undang-undang dan praktik untuk biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau terlibat. sehubungan dengan pencegahan kerugian karena sebab apa pun selain biaya yang dikecualikan dalam Klausul 2 atau poin lain dalam asuransi ini.<\/span><\/h3>\n<figure id=\"attachment_552\" aria-describedby=\"caption-attachment-552\" style=\"width: 660px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG wp-image-552 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-37.jpg\" alt=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" width=\"660\" height=\"410\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-37.jpg 660w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-37-300x186.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 660px) 100vw, 660px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-552\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/figcaption><\/figure>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">1.3. Asuransi ini diperpanjang untuk mengganti kerugian tertanggung untuk bagian pertanggungjawaban berdasarkan klausul &#8220;Benturan kedua belah pihak karena kesalahan&#8221; dalam pengangkutan terkait dengan kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini. . Jika pemilik kapal membuat klaim berdasarkan klausul ini, tertanggung harus memberi tahu kami tentang hak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk melindungi tertanggung dari klaim pemilik. .<\/span><\/h3>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 2. Pengecualian<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">2.1. Asuransi ini tidak mencakup:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.1 Kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh perilaku buruk yang disengaja dari pihak asuransi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.2 Kebocoran biasa, penurunan berat atau volume normal, atau keausan normal dari subjek yang dilindungi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.3 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh pengemasan atau persiapan yang tidak lengkap atau tidak memadai dari materi pokok (untuk tujuan sub-ayat ini &#8220;pengepakan&#8221; harus dianggap sebagai termasuk kargo dalam kontainer tetapi hanya jika pemuatan tersebut dilakukan sebelum asuransi ini berlaku atau oleh tertanggung atau pembantunya);<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.4 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh cacat atau ketersediaan materi yang diasuransikan;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.5 Kerugian, kerusakan atau biaya yang secara langsung disebabkan oleh penundaan bahkan jika penundaan tersebut terjadi karena risiko yang diasuransikan (tidak termasuk biaya yang diganti rugi berdasarkan klausul 1.2 di atas);<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.6 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari wanprestasi atau kerugian finansial pemilik kapal, manajer, penyewa atau operator;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.7 Subjek yang diasuransikan atau bagian dari subjek yang diasuransikan rusak atau musnah karena tindakan yang salah atau disengaja dari seseorang atau sekelompok orang;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.8 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apapun yang menggunakan atom, nuklir dan \/ atau nuklir atau atom atau reaksi lainnya diri atau zat radioaktif serupa lainnya.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">2.2. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.2.1 Kapal atau tongkang tidak layak melaut;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.2.2 Kapal, tongkang, sarana pengangkut, peti kemas atau peti kemas tidak cocok untuk pengangkutan yang aman dari materi yang diasuransikan,<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika tertanggung atau karyawannya diberitahu secara pribadi tentang kelayakan laut atau kondisi yang tidak layak pada saat materi yang diasuransikan diklasifikasikan sebagai kendaraan semacam itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">kami mengesampingkan pelanggaran komitmen apa pun terhadap kelayakan laut dan kesesuaian untuk pengangkutan materi yang diasuransikan ke tujuan kecuali jika tertanggung atau pelayan mereka diberi tahu atas ketidaklayakan atau ketidaksesuaian itu.<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_519\" aria-describedby=\"caption-attachment-519\" style=\"width: 1500px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG wp-image-519 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-9.png\" alt=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" width=\"1500\" height=\"865\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-9.png 1500w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-9-300x173.png 300w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-9-1024x591.png 1024w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-9-768x443.png 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1500px) 100vw, 1500px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-519\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/figcaption><\/figure>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">2.3. Dalam keadaan apapun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.3.1 Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau konflik sipil yang timbul dari peristiwa tersebut, atau tindakan bermusuhan yang disebabkan oleh atau melawan kekuatan tempur;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.3.2 Penguasaan, penangkapan, pengekangan atau penguasaan dan konsekuensi dari tindakan tersebut atau upaya lain sebagai akibatnya;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.3.3. Ranjau darat, ranjau, bom melayang atau senjata melayang lainnya.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">2.4. Dalam keadaan apapun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.4.1 Disebabkan oleh aksi mogok, pekerja pabrik, atau mereka yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kekacauan atau kekerasan;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.4.2 Akibat pemogokan pekerjaan, larangan pabrik, gangguan tenaga kerja, gangguan lainnya;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.4.3 Disebabkan oleh teroris atau oleh siapa pun yang bertindak karena motif politik, ideologis atau agama.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 3. Jangka Waktu Asuransi<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.1. Asuransi ini mulai berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi untuk memulai pengiriman, tetap berlaku selama pengangkutan normal dan berakhir pada salah satu waktu berikut, mana saja yang terjadi lebih dulu:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.1 Saat mengirimkan barang ke gudang penerima atau gudang lain atau tempat penyimpanan akhir di tempat pengiriman yang disebutkan dalam Polis Asuransi dan \/ atau Sertifikat Asuransi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2 Saat mengirim ke gudang atau penyimpanan lain, baik sebelum kedatangan atau di tempat penerimaan yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi, yang dipilih oleh tertanggung untuk digunakan untuk tujuan berikut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2.1 Penyimpanan bukan lagi bagian dari pengangkutan normal, atau<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2.2 Untuk distribusi atau distribusi barang, atau<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2.3 Setelah kedaluwarsa enam puluh (60) hari setelah selesainya pembuangan kargo yang diasuransikan dari sisi kapal di pelabuhan pembuangan akhir.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.2. Jika, setelah pembongkaran dari sisi kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi, barang dikirim ke tujuan yang tidak di tempat tujuan yang ditunjukkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi ini, meskipun tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berakhir di atas, tidak akan memperpanjang batas di luar dimulainya pengangkutan ke tujuan lain tersebut.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.3. Asuransi ini tetap berlaku (tunduk pada penghentian di atas dan ketentuan paragraf 3.4 di bawah) selama ada penundaan di luar kendali tertanggung, ketika kereta salah arah periode, setelah pembongkaran wajib, pemuatan ulang atau transshipment dan selama setiap perubahan rencana perjalanan akibat pelaksanaan kebebasan pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak pengangkutan.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.4. Jika, karena keadaan di luar kendali Tertanggung, kontrak pengangkutan berakhir di pelabuhan atau tempat yang tidak sesuai dengan tempat pemuatan yang tercantum dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi atau jika pengangkutan diakhiri sebelum pengiriman sebagaimana ditentukan dalam klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas, asuransi ini juga akan berakhir kecuali jika permintaan tertulis untuk asuransi lanjutan dikirimkan kepada kami. selama periode pertanggungan asuransi dengan ketentuan bahwa premi tambahan dibebankan jika diminta oleh kami. Maka Asuransi ini akan terus berlaku:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.4.1 Sampai barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat itu, atau kecuali secara tegas disetujui, sampai enam puluh (60) hari telah berlalu sejak kedatangan barang di pelabuhan atau tempat tujuan, atau<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.4.2 Jika barang dikirim dalam waktu enam puluh (60) hari (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat diasuransikan atau tujuan lain, asuransi ini berakhir sesuai dengan klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.5. Jika setelah asuransi ini berlaku efektif, namun yang dijamin mengubah tujuan barang, kiriman tetap akan ditanggung asalkan tertanggung harus segera memberitahu kami secara tertulis dan diterima oleh kami dalam perjanjian dengan tarif terpisah dan ketentuan asuransi.<\/span><\/h3>\n<figure id=\"attachment_100\" aria-describedby=\"caption-attachment-100\" style=\"width: 1170px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG wp-image-100 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-murah-dan-bergengsi-dari-Vietnam-ke-Indonesia.jpg\" alt=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" width=\"1170\" height=\"780\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-murah-dan-bergengsi-dari-Vietnam-ke-Indonesia.jpg 1170w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-murah-dan-bergengsi-dari-Vietnam-ke-Indonesia-300x200.jpg 300w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-murah-dan-bergengsi-dari-Vietnam-ke-Indonesia-1024x683.jpg 1024w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-murah-dan-bergengsi-dari-Vietnam-ke-Indonesia-768x512.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1170px) 100vw, 1170px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-100\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/figcaption><\/figure>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 4. Klaim kompensasi<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.1. Agar dapat mengganti kerugian berdasarkan asuransi ini, tertanggung harus memiliki kepentingan yang diasuransikan pada pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.2. Tunduk pada klausul 4.1 di atas, tertanggung berhak mengganti kerugian atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama masa berlakunya asuransi ini meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditetapkan. Perjanjian, kecuali Tertanggung telah mengetahui kerugiannya dan kami tidak menyadari kerugiannya.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.3. Jika, sebagai akibat dari menangani risiko yang ditanggung oleh pertanggungan ini, perjalanan yang diasuransikan harus berakhir di Pelabuhan atau tempat selain tempat penerimaan yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi. Kami akan mengganti tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang timbul secara wajar dan benar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang ke tujuan berdasarkan asuransi ini.<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klausul ini tidak berlaku untuk rata-rata umum atau biaya penyelamatan, tetapi tunduk pada pengecualian asuransi yang ditentukan dalam Pasal 2 di atas dan tidak termasuk biaya yang timbul karena kesalahan, kecerobohan, atau belas kasihan. kepailitan atau kebutuhan finansial dari tertanggung atau karyawannya.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.4. Asuransi ini tidak mengganti kerugian perkiraan kerugian total kecuali jika tertanggung secara wajar hangus karena kerugian total sebenarnya tidak dapat dihindari atau karena biaya penyelamatan, pemodelan ulang, dan pengiriman. Barang ke tujuan di bawah asuransi ini mungkin melebihi nilai barang pada saat kedatangan.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.5. Jika tertanggung menandatangani kontrak asuransi untuk nilai tambah barang yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai barang yang disepakati dianggap telah meningkat sebesar nilai pertanggungan. Dari asuransi ini dan semua asuransi pertambahan nilai mencakup kerugian dan kewajiban di bawah asuransi ini akan dihitung sebagai rasio antara jumlah pertanggungan di bawah asuransi ini dibagi dengan jumlah total cakupan tertutup.<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.6. Jika asuransi ini mencakup nilai tambah, ketentuan berikut akan berlaku:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nilai barang yang disepakati akan dianggap sama dengan nilai pertanggungan dalam asuransi awal dan semua pertambahan nilai karena asuransi tertanggung atas kehilangan kargo dan kewajiban yang ditanggung. Pertanggungan ini akan dihitung sebagai rasio antara nilai pertanggungan berdasarkan asuransi ini dan nilai pertanggungan yang disebutkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 5. Manfaat asuransi<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Asuransi ini tidak menanggung kepentingan operator atau penerima barang lain.<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_338\" aria-describedby=\"caption-attachment-338\" style=\"width: 768px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG wp-image-338 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-3.jpg\" alt=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" width=\"768\" height=\"480\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-3.jpg 768w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-3-300x188.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-338\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/figcaption><\/figure>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 6. Batasi kerugian<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">6.1. Tanggung jawab tertanggung, karyawan dan agen mereka atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini adalah:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">6.1.1 Setiap tindakan yang dianggap wajar untuk tujuan mencegah atau mengurangi kerugian tersebut harus diambil, dan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">6.1.2 Semua hak untuk mengklaim pengangkut, penerima barang atau pihak ketiga lainnya harus dipertahankan dan diterapkan dengan benar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">dan kami, selain tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini, juga harus mengganti biaya yang diasuransikan untuk semua biaya yang dibayarkan secara wajar dan memuaskan saat menjalankan tugas ini.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">6.2. Setiap tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau oleh kami untuk tujuan menyelamatkan, memelihara atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai tanda penolakan atau penerimaan pengabaian atau prasangka terhadap hak keuntungan para pihak.<\/span><\/h3>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 7. Hindari penundaan<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Asuransi ini mengharuskan tertanggung untuk bertindak dengan segera dan wajar dalam semua situasi yang berada dalam kendali mereka.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 8. Pengaduan dan penyelesaian sengketa<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.1. Batas waktu untuk klaim dan undang-undang batasan untuk gugatan:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.1.1 Waktu klaim berdasarkan kontrak asuransi adalah satu (01) tahun sejak tanggal kejadian yang diasuransikan, kecuali penundaan karena alasan obyektif dan force majeure sebagaimana ditentukan oleh hukum. .<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.1.2 Statuta pembatasan untuk memulai gugatan pada kontrak asuransi adalah tiga (03) tahun dari saat perselisihan muncul.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.2. Setiap perselisihan terkait kontrak asuransi antara tertanggung dan kami, jika tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, akan dibawa ke Pengadilan di mana tergugat berada untuk persidangan.<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-tipe-c-dalam-pengangkutan-barang-melalui-laut\/\">ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/a><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-type-a-dalam-pengangkutan-barang-melalui-laut\/\">ASURANSI TIPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/a><\/p>\n<p>Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau, antar pulau dan ke lebih dari 200 negara di seluruh dunia pada level tertinggi.<\/p>\n<p>Silakan hubungi kami, saya akan mendapatkan konsultasi gratis 24\/24<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG Pasal 1. Resiko yang diasuransikan 1.1. Kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah, asuransi ini mencakup: 1.1.1 Kerugian atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan dapat secara wajar dikaitkan dengan: 1.1.1.1 Kebakaran atau ledakan; 1.1.1.2 Kapal atau tongkang dangkal, tenggelam atau terbalik; 1.1.1.3 Kendaraan angkutan [&#8230;]\n","protected":false},"author":3,"featured_media":552,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[101,7],"tags":[175,255],"class_list":["post-551","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-izin-ekspor-import","tag-asuransi","tag-asuransi-tipe-b-dalam-pengangkutan-barang"],"acf":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO Premium plugin v20.10 (Yoast SEO v27.6) - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-premium-wordpress\/ -->\n<title>ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG. Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau,\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"noindex, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"vi_VN\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG. Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau,\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-tipe-b-dalam-pengangkutan-barang\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2021-01-25T07:12:18+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-37.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"660\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"410\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin T\u00e2m\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"\u0110\u01b0\u1ee3c vi\u1ebft b\u1edfi\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin T\u00e2m\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"\u01af\u1edbc t\u00ednh th\u1eddi gian \u0111\u1ecdc\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"9 ph\u00fat\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO Premium plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG","description":"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG. Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau,","robots":{"index":"noindex","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"og_locale":"vi_VN","og_type":"article","og_title":"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG","og_description":"ASURANSI TIPE B DALAM PENGANGKUTAN BARANG. Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau,","og_url":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-tipe-b-dalam-pengangkutan-barang\/","og_site_name":"Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia","article_published_time":"2021-01-25T07:12:18+00:00","og_image":[{"width":660,"height":410,"url":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-37.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin T\u00e2m","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"\u0110\u01b0\u1ee3c vi\u1ebft b\u1edfi":"admin T\u00e2m","\u01af\u1edbc t\u00ednh th\u1eddi gian \u0111\u1ecdc":"9 ph\u00fat"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/551","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=551"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/551\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":553,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/551\/revisions\/553"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/552"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=551"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=551"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=551"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}