{"id":535,"date":"2021-01-25T02:16:39","date_gmt":"2021-01-25T02:16:39","guid":{"rendered":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/?p=535"},"modified":"2021-01-25T02:16:39","modified_gmt":"2021-01-25T02:16:39","slug":"asuransi-tipe-c-dalam-pengangkutan-barang-melalui-laut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-tipe-c-dalam-pengangkutan-barang-melalui-laut\/","title":{"rendered":"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT"},"content":{"rendered":"\n\n<div class=\"kk-star-ratings kksr-auto kksr-align-left kksr-valign-top\"\n    data-payload='{&quot;align&quot;:&quot;left&quot;,&quot;id&quot;:&quot;535&quot;,&quot;slug&quot;:&quot;default&quot;,&quot;valign&quot;:&quot;top&quot;,&quot;ignore&quot;:&quot;&quot;,&quot;reference&quot;:&quot;auto&quot;,&quot;class&quot;:&quot;&quot;,&quot;count&quot;:&quot;0&quot;,&quot;legendonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;readonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;score&quot;:&quot;0&quot;,&quot;starsonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;best&quot;:&quot;5&quot;,&quot;gap&quot;:&quot;5&quot;,&quot;greet&quot;:&quot;Rate this post&quot;,&quot;legend&quot;:&quot;0\\\/5 - (0 b\u00ecnh ch\u1ecdn)&quot;,&quot;size&quot;:&quot;24&quot;,&quot;title&quot;:&quot;ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT&quot;,&quot;width&quot;:&quot;0&quot;,&quot;_legend&quot;:&quot;{score}\\\/{best} - ({count} {votes})&quot;,&quot;font_factor&quot;:&quot;1.25&quot;}'>\n            \n<div class=\"kksr-stars\">\n    \n<div class=\"kksr-stars-inactive\">\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"1\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"2\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"3\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"4\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"5\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n    <\/div>\n    \n<div class=\"kksr-stars-active\" style=\"width: 0px;\">\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n    <\/div>\n<\/div>\n                \n\n<div class=\"kksr-legend\" style=\"font-size: 19.2px;\">\n            <span class=\"kksr-muted\">Rate this post<\/span>\n    <\/div>\n    <\/div>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 1. Resiko yang diasuransikan<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">1.1. Kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah, asuransi ini mencakup:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1 Kerugian atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan dapat secara wajar dikaitkan dengan:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.1 Kebakaran atau ledakan;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.2 Kapal atau tongkang dangkal, tenggelam atau terbalik;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.3 Kendaraan angkutan darat terbalik atau tergelincir;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.4 Kapal, tongkang atau kendaraan pengangkut bertabrakan dengan atau bertabrakan dengan benda luar apapun tidak termasuk air;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.1.5 Membongkar barang di pelabuhan pengungsian;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.2 Terjadi kerugian atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.2.1 Korban rata-rata umum;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">1.1.2.2 Membuang kargo dari kapal<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">1.2. Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan oleh co-carrier dan \/ atau oleh hukum dan praktik untuk biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau sehubungan dengan pencegahan kerugian karena sebab apa pun selain biaya yang dikecualikan dalam Klausul 2 atau poin lain dalam asuransi ini.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">1.3. Asuransi ini diperpanjang untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung untuk bagian tanggung jawab yang di prorata di bawah istilah &#8220;Benturan kedua belah pihak karena kesalahan&#8221; dalam kontrak pengangkutan terkait dengan kerugian yang ditanggung oleh asuransi. Jika pemilik kapal membuat klaim berdasarkan klausul ini, tertanggung harus memberi tahu kami tentang hak, atas biayanya sendiri, untuk melindungi tertanggung dari klaim pemilik. .<\/span><\/h3>\n<figure id=\"attachment_518\" aria-describedby=\"caption-attachment-518\" style=\"width: 940px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE C wp-image-518 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE C\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-33.jpg\" alt=\"ASURANSI TIPE C\" width=\"940\" height=\"362\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-33.jpg 940w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-33-300x116.jpg 300w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-33-768x296.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 940px) 100vw, 940px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-518\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE C<\/figcaption><\/figure>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 2. Pengecualian<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">2.1. Asuransi ini tidak mencakup:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.1 Kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh perilaku salah yang disengaja dari Tertanggung;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.2 Kebocoran biasa, penurunan berat atau volume normal, atau keausan normal dari subjek yang dilindungi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.3 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh pengemasan yang tidak lengkap atau tidak memadai atau persiapan dari materi yang diasuransikan (untuk tujuan sub-ayat ini &#8220;pengepakan&#8221; harus dianggap sebagai termasuk kargo dalam kontainer tetapi hanya jika pemuatan tersebut dilakukan sebelum asuransi ini berlaku atau oleh tertanggung atau pembantunya);<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.4 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kecacatan atau ketersediaan materi yang diasuransikan;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.5 Kerugian, kerusakan atau biaya yang secara langsung disebabkan oleh penundaan bahkan jika penundaan terjadi karena risiko yang diasuransikan (tidak termasuk biaya yang diganti rugi berdasarkan klausul 1.2 di atas);<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.6 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari wanprestasi atau wanprestasi finansial dari pemilik kapal, manajer, penyewa atau operator;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.7 Subjek yang diasuransikan atau bagian dari subjek yang diasuransikan rusak atau musnah karena tindakan yang salah atau disengaja dari seseorang atau sekelompok orang;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.1.8 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apapun yang menggunakan atom, nuklir dan \/ atau nuklir atau atom atau reaksi lainnya atau zat radioaktif serupa lainnya.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">2.2. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.2.1 Kapal atau tongkang tidak layak melaut;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.2.2 Kapal, tongkang, sarana pengangkut, peti kemas atau peti kemas tidak cocok untuk pengangkutan yang aman dari materi yang diasuransikan,<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika tertanggung atau karyawannya diberitahu secara pribadi tentang kelayakan laut atau kondisi yang tidak layak pada saat materi yang diasuransikan diklasifikasikan sebagai kendaraan semacam itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kami mengesampingkan pelanggaran komitmen terhadap kelayakan laut dan kesesuaian untuk pengangkutan subjek asuransi ke tujuan kecuali jika tertanggung atau karyawan mereka menyadarinya untuk ketidaklayakan atau ketidaksesuaian itu.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">2.3. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.3.1 Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau konflik sipil yang timbul dari peristiwa tersebut, atau tindakan bermusuhan yang disebabkan oleh atau melawan kekuatan tempur;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.3.2 Penguasaan, penangkapan, pengekangan atau penguasaan dan konsekuensi dari tindakan tersebut atau upaya lain sebagai akibatnya;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.3.3. Ranjau darat, ranjau, bom melayang atau senjata melayang lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.4. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.4.1 Disebabkan oleh pemogok, pekerja pabrik, atau mereka yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kekacauan atau kekerasan;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.4.2 Akibat pemogokan, larangan pabrik, kekacauan tenaga kerja, maupun kekacauan lain;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">2.4.3 Disebabkan oleh teroris atau oleh siapa pun yang bertindak karena motif politik, ideologis atau agama.<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_339\" aria-describedby=\"caption-attachment-339\" style=\"width: 768px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT wp-image-339 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-4.jpg\" alt=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT\" width=\"768\" height=\"480\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-4.jpg 768w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-4-300x188.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-339\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT<\/figcaption><\/figure>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 3. Jangka Waktu Asuransi<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.1. Asuransi ini berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau penyimpanan di lokasi yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi untuk dimulainya pengangkutan, yang tetap berlaku selama pengangkutan normal dan berakhir pada salah satu waktu berikut, mana saja yang terjadi lebih dulu:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.1 Saat mengirimkan barang ke gudang penerima atau gudang lain atau tempat penyimpanan akhir di tempat pengiriman yang disebutkan dalam Polis Asuransi dan \/ atau Sertifikat Asuransi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2 Saat mengirim ke gudang atau penyimpanan lain, baik sebelum kedatangan atau di tempat penerimaan yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi, yang dipilih oleh tertanggung untuk digunakan untuk tujuan berikut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2.1 Penyimpanan bukan lagi bagian dari pengangkutan normal, atau<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2.2 Untuk distribusi atau distribusi barang, atau<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.1.2.3 Setelah kedaluwarsa enam puluh (60) hari setelah selesainya pembuangan kargo yang diasuransikan dari sisi kapal di pelabuhan pembuangan akhir<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.2. Jika, setelah pembongkaran dari sisi kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi, barang dikirim ke tujuan yang tidak di tempat tujuan yang ditunjukkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi ini, sementara tetap berlaku sesuai dengan ketentuan pengakhiran yang disebutkan di atas, tidak akan memperpanjang batas di luar dimulainya pengangkutan ke tujuan lain tersebut.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.3. Asuransi ini tetap berlaku (tunduk pada penghentian di atas dan ketentuan paragraf 3.4 di bawah) selama ada penundaan di luar kendali tertanggung, ketika kereta salah arah periode, setelah pembongkaran wajib, pemuatan ulang atau transshipment dan selama setiap perubahan rencana perjalanan akibat pelaksanaan kebebasan pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak pengangkutan.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">3.4. Jika, karena keadaan di luar kendali Tertanggung, kontrak pengangkutan berakhir di pelabuhan atau tempat yang tidak sesuai dengan tempat pemuatan yang tercantum dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi atau jika pengangkutan dihentikan sebaliknya sebelum pengiriman sebagaimana ditentukan dalam klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas, asuransi ini juga akan berakhir kecuali permintaan tertulis untuk asuransi lanjutan dikirimkan kepada kami. dalam masa berlakunya pertanggungan yang kami berikan dengan persetujuan kami dan premi tambahan diperlukan jika diminta. Asuransi ini akan terus berlaku:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.4.1 Sampai barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat itu, atau kecuali secara tegas disetujui, sampai enam puluh (60) hari telah berlalu sejak kedatangan barang di pelabuhan atau tempat itu, mana yang lebih dulu, atau<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.4.2 Jika barang dikirim dalam waktu enam puluh (60) hari (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat diasuransikan atau tujuan lain, asuransi ini berakhir sesuai dengan klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">3.5. Jika setelah asuransi ini berlaku efektif, namun yang dijamin mengubah tujuan barang, kiriman tetap akan ditanggung asalkan tertanggung harus segera memberitahu kami secara tertulis dan diterima oleh kami. perjanjian dengan tarif terpisah dan ketentuan asuransi.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 4. Klaim kompensasi<\/span><\/h2>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.1. Agar dapat mengganti kerugian berdasarkan asuransi ini, tertanggung harus memiliki kepentingan yang diasuransikan pada pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.2. Tunduk pada klausul 4.1 di atas, tertanggung berhak mengganti kerugian atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama masa berlakunya asuransi ini meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditetapkan. Perjanjian, kecuali Tertanggung telah mengetahui kerugiannya dan kami tidak menyadari kerugiannya.<\/span><\/h3>\n<figure id=\"attachment_60\" aria-describedby=\"caption-attachment-60\" style=\"width: 1920px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE C wp-image-60 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE C\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia.jpg\" alt=\"ASURANSI TIPE C\" width=\"1920\" height=\"935\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia.jpg 1920w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-300x146.jpg 300w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-1024x499.jpg 1024w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-768x374.jpg 768w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-1536x748.jpg 1536w\" sizes=\"auto, (max-width: 1920px) 100vw, 1920px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-60\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE C<\/figcaption><\/figure>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.3. Jika, sebagai akibat dari menangani risiko yang ditanggung oleh pertanggungan ini, perjalanan yang diasuransikan harus berakhir di Pelabuhan atau tempat selain tempat penerimaan yang disebutkan dalam Polis dan \/ atau Sertifikat Asuransi. Kami akan mengganti tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang timbul secara wajar dan benar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang ke tujuan berdasarkan asuransi ini.<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Klausul 4.3 ini tidak berlaku untuk rata-rata umum atau biaya penyelamatan, tetapi tunduk pada pengecualian asuransi yang ditentukan dalam Pasal 2 di atas dan tidak termasuk biaya yang timbul karena kesalahan, kecerobohan, dari kebangkrutan atau kekurangan keuangan dari tertanggung atau karyawannya.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.4. Asuransi ini tidak mengganti kerugian perkiraan kerugian total kecuali jika tertanggung secara wajar hangus karena kerugian total sebenarnya tidak dapat dihindari atau karena biaya penyelamatan, pemodelan ulang, dan pengiriman. Barang ke tujuan di bawah asuransi ini mungkin melebihi nilai barang pada saat kedatangan.<\/span><\/h3>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.5. Jika tertanggung menandatangani kontrak asuransi untuk nilai tambah barang yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai barang yang disepakati dianggap telah meningkat sebesar nilai pertanggungan dari asuransi ini dan semua asuransi nilai tambah menutupi kerugian Kerugian dan kewajiban di bawah pertanggungan ini harus dihitung sebagai rasio antara uang pertanggungan dalam asuransi ini dibagi dengan uang pertanggungan tersebut.<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">4.6. Jika asuransi ini mencakup nilai tambah, ketentuan berikut akan berlaku:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nilai barang yang disepakati akan dianggap sama dengan nilai pertanggungan dalam asuransi awal dan semua pertambahan nilai karena asuransi tertanggung atas kehilangan kargo dan kewajiban yang ditanggung. Pertanggungan ini akan dihitung sebagai rasio antara nilai pertanggungan berdasarkan asuransi ini dan nilai pertanggungan yang disebutkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 5. Manfaat asuransi<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Asuransi ini tidak menanggung kepentingan operator atau penerima barang lain.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 6. Batasi kerugian<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">6.1. Tanggung jawab tertanggung, karyawan dan agen mereka atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini adalah:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">6.1.1 Setiap tindakan yang dianggap wajar untuk tujuan mencegah atau mengurangi kerugian tersebut harus diambil, dan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">6.1.2 Semua hak untuk mengklaim pengangkut, penerima barang atau pihak ketiga lainnya harus dipertahankan dan diterapkan dengan benar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">dan kami, selain tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini, juga harus mengganti biaya yang diasuransikan untuk semua biaya yang dibayarkan secara wajar dan memuaskan saat menjalankan tugas ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">6.2. Setiap tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau oleh kami untuk tujuan menyelamatkan, memelihara atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai tanda penolakan atau penerimaan pengabaian atau prasangka terhadap hak keuntungan para pihak.<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_338\" aria-describedby=\"caption-attachment-338\" style=\"width: 768px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT wp-image-338 size-full\" title=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-3.jpg\" alt=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT\" width=\"768\" height=\"480\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-3.jpg 768w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-3-300x188.jpg 300w\" sizes=\"auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-338\" class=\"wp-caption-text\">ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT<\/figcaption><\/figure>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 7. Hindari penundaan<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Asuransi ini mengharuskan tertanggung untuk bertindak dengan segera dan wajar dalam semua situasi yang berada dalam kendali mereka.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Pasal 8. Pengaduan dan penyelesaian sengketa<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.1. Batas waktu untuk klaim dan undang-undang batasan untuk gugatan:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.1.1 Waktu klaim berdasarkan kontrak asuransi adalah satu (01) tahun sejak tanggal kejadian yang diasuransikan, kecuali penundaan karena alasan obyektif dan force majeure sebagaimana ditentukan oleh hukum. .<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.1.2 Statuta pembatasan untuk memulai gugatan pada kontrak asuransi adalah tiga (03) tahun dari saat perselisihan muncul.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">8.2. Setiap perselisihan yang timbul dari kontrak asuransi yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi antara pihak terkait akan dibawa ke Pengadilan di INdonesia.\/ .<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Semoga artikel tentang sertifikasi asuransi oleh <a href=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/\">Indochina Post<\/a> ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Silakan ikuti posting lain di fanpage untuk mempelajari tentang impor dan ekspor pengetahuan!<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT Pasal 1. Resiko yang diasuransikan 1.1. Kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah, asuransi ini mencakup: 1.1.1 Kerugian atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan dapat secara wajar dikaitkan dengan: 1.1.1.1 Kebakaran atau ledakan; 1.1.1.2 Kapal atau tongkang dangkal, tenggelam atau terbalik; 1.1.1.3 [&#8230;]\n","protected":false},"author":3,"featured_media":339,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[101,7,3],"tags":[250,249],"class_list":["post-535","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-izin-ekspor-import","category-transportasi-laut","tag-asuransi-tipe-c","tag-asuransi-tipe-c-dalam-pengangkutan-barang-melalui-laut"],"acf":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO Premium plugin v20.10 (Yoast SEO v27.6) - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-premium-wordpress\/ -->\n<title>ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT. Semoga artikel tentang sertifikasi asuransi oleh Indochina Post ini dapat....\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"noindex, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"vi_VN\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT. Semoga artikel tentang sertifikasi asuransi oleh Indochina Post ini dapat....\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-tipe-c-dalam-pengangkutan-barang-melalui-laut\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2021-01-25T02:16:39+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-4.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"768\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"480\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin T\u00e2m\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"\u0110\u01b0\u1ee3c vi\u1ebft b\u1edfi\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin T\u00e2m\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"\u01af\u1edbc t\u00ednh th\u1eddi gian \u0111\u1ecdc\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"8 ph\u00fat\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO Premium plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT","description":"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT. Semoga artikel tentang sertifikasi asuransi oleh Indochina Post ini dapat....","robots":{"index":"noindex","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"og_locale":"vi_VN","og_type":"article","og_title":"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT","og_description":"ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT. Semoga artikel tentang sertifikasi asuransi oleh Indochina Post ini dapat....","og_url":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/asuransi-tipe-c-dalam-pengangkutan-barang-melalui-laut\/","og_site_name":"Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia","article_published_time":"2021-01-25T02:16:39+00:00","og_image":[{"width":768,"height":480,"url":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-4.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin T\u00e2m","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"\u0110\u01b0\u1ee3c vi\u1ebft b\u1edfi":"admin T\u00e2m","\u01af\u1edbc t\u00ednh th\u1eddi gian \u0111\u1ecdc":"8 ph\u00fat"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/535","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=535"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/535\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":536,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/535\/revisions\/536"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/339"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=535"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=535"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=535"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}