{"id":463,"date":"2021-01-20T10:17:16","date_gmt":"2021-01-20T10:17:16","guid":{"rendered":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/?p=463"},"modified":"2021-01-20T10:17:16","modified_gmt":"2021-01-20T10:17:16","slug":"ketentuan-incoterms-dalam-impor-dan-ekspor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/ketentuan-incoterms-dalam-impor-dan-ekspor\/","title":{"rendered":"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor"},"content":{"rendered":"\n\n<div class=\"kk-star-ratings kksr-auto kksr-align-left kksr-valign-top\"\n    data-payload='{&quot;align&quot;:&quot;left&quot;,&quot;id&quot;:&quot;463&quot;,&quot;slug&quot;:&quot;default&quot;,&quot;valign&quot;:&quot;top&quot;,&quot;ignore&quot;:&quot;&quot;,&quot;reference&quot;:&quot;auto&quot;,&quot;class&quot;:&quot;&quot;,&quot;count&quot;:&quot;0&quot;,&quot;legendonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;readonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;score&quot;:&quot;0&quot;,&quot;starsonly&quot;:&quot;&quot;,&quot;best&quot;:&quot;5&quot;,&quot;gap&quot;:&quot;5&quot;,&quot;greet&quot;:&quot;Rate this post&quot;,&quot;legend&quot;:&quot;0\\\/5 - (0 b\\u00ecnh ch\\u1ecdn)&quot;,&quot;size&quot;:&quot;24&quot;,&quot;title&quot;:&quot;Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor&quot;,&quot;width&quot;:&quot;0&quot;,&quot;_legend&quot;:&quot;{score}\\\/{best} - ({count} {votes})&quot;,&quot;font_factor&quot;:&quot;1.25&quot;}'>\n            \n<div class=\"kksr-stars\">\n    \n<div class=\"kksr-stars-inactive\">\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"1\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"2\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"3\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"4\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" data-star=\"5\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n    <\/div>\n    \n<div class=\"kksr-stars-active\" style=\"width: 0px;\">\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n            <div class=\"kksr-star\" style=\"padding-right: 5px\">\n            \n\n<div class=\"kksr-icon\" style=\"width: 24px; height: 24px;\"><\/div>\n        <\/div>\n    <\/div>\n<\/div>\n                \n\n<div class=\"kksr-legend\" style=\"font-size: 19.2px;\">\n            <span class=\"kksr-muted\">Rate this post<\/span>\n    <\/div>\n    <\/div>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Semua orang yang bekerja di industri impor \/ ekspor serta logistik harus memiliki pengetahuan yang kuat tentang Incoterms. Khusus untuk Incoterms ada banyak jenis dan harus dibedakan dengan jelas. Jika masih berkutat pada bagian ini, segera baca informasi yang telah dirangkum Indochina Post di bawah ini.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Apa itu Incoterms?<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Incoterms. Singkatan dari Istilah Perdagangan Internasional &#8211; Ketentuan perdagangan internasional adalah seperangkat aturan perdagangan internasional yang diakui dan digunakan secara luas di seluruh dunia. Incoterm mengatur harga dan kewajiban para pihak (penjual dan pembeli) dalam perdagangan internasional.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\">Fitur Incoterms:<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Incoterms adalah praktik komersial, tidak wajib. Hanya jika para pihak dalam kontrak menyediakan untuk digunakan dalam kontrak jual beli barang, hal itu akan menjadi kondisi wajib.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Versi selanjutnya tidak menolak validitas versi sebelumnya. Oleh karena itu, saat menggunakan, perlu untuk menentukan versi Incoterms mana yang akan dibandingkan, untuk menentukan tanggung jawab para pihak.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Incoterms hanya mencakup masalah paling umum yang terkait dengan pengiriman. Seperti pihak mana yang wajib menyewa kendaraan atau membeli asuransi. Kapan penjual mengirimkan barang ke pembeli dan bagaimana biaya dibagi di antara para pihak? Tetapi masalah lain seperti harga, metode pembayaran (L \/ C, TT, &#8230;). Fasilitas pemuatan, pembongkaran, pembongkaran barang, penyimpanan dan penyimpanan tunduk pada kesepakatan para pihak yang ditentukan dalam kontrak. Atau menurut adat istiadat pelabuhan, dan kebiasaan bisnis. Kebiasaan negara tuan rumah dan para pihak dalam penjualan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kedua belah pihak dapat menambah atau mengurangi tanggung jawab dan kewajiban satu sama lain tergantung dari kuat (lemahnya) posisi dalam transaksi. Tetapi tidak boleh mengubah sifat dasar kondisi pengiriman. Kenaikan atau penurunan tanggung jawab dan kewajiban (jika ada) harus ditentukan dalam kontrak penjualan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Incoterms hanya menentukan waktu pengalihan risiko barang dari pembeli ke penjual, bukan tanggal pengalihan kepemilikan barang. Serta konsekuensi pelanggaran kontrak.<\/span><\/p>\n<h2><span style=\"font-weight: 400;\">Incoterms itu penting<\/span><\/h2>\n<ol>\n<li>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\"> Kondisi Incoterms Grup E.<\/span><\/h3>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>EX-WORK (pengiriman di pabrik) kondisi:<\/strong><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di bawah incoterms ini, artinya penjual (eksportir) akan mengirimkan barang baik di pabriknya sendiri atau di tempat eksportir. Pembeli (importir) akan menugaskan pengangkutnya sendiri untuk mengambil barang di pabrik. Dengan demikian, penjual (eksportir) hanya mengirimkan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada pengangkut yang ditentukan oleh pembeli (importir). Dan semua tanggung jawab yang tersisa dari toko penjual hingga gudang pembeli menjadi milik pembeli. Kedengarannya sangat sederhana dan jelas, tetapi ada catatan penting bahwa &#8221; siapa yang akan mengantri di pabrik &#8221;.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mohon konfirmasi selalu bahwa itu adalah tanggung jawab pembeli. Namun, karena budaya kerja atau kekhususan, di Vietnam, pemuatan barang ke alat transportasi biasanya dilakukan oleh penjual. Sebagian karena di pabrik sering kali terdapat sumber daya manusia atau fasilitas teknis yang lengkap. Seperti forklift, mesin derek, dan pemikiran &#8216;nyaman&#8217; untuk membantu importir. Oleh karena itu, ketika membeli &#8211; menjual di bawah persyaratan pengiriman EX-WORK harus menyatakan tanggung jawab ini dengan jelas dan menggunakan istilah FOT (gratis di truk) untuk menjelaskannya.<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_464\" aria-describedby=\"caption-attachment-464\" style=\"width: 1000px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor wp-image-464 size-full\" title=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-24.jpg\" alt=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor\" width=\"1000\" height=\"900\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-24.jpg 1000w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-24-300x270.jpg 300w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-24-768x691.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 1000px) 100vw, 1000px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-464\" class=\"wp-caption-text\">Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor<\/figcaption><\/figure>\n<ol start=\"2\">\n<li>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\"> Kondisi Incoterms Grup F.<\/span><\/h3>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h4><strong>Ketentuan FCA (Pengangkut Gratis &#8211; pengiriman ke pengangkut):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Suatu kondisi tidak jelas apakah karakteristiknya tidak ditentukan selama negosiasi. Karena di mana FCA berada, penting untuk ditentukan. Secara spesifik, kondisi ini harus didefinisikan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">+ FCA di gudang:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artinya, pembeli (importir) harus meletakkan kendaraannya di gudang penjual (eksportir) untuk mengambil barang. Dan perlu untuk secara jelas menentukan pihak mana yang memuat barang di alat transportasi. Dalam kondisi ini, tidak berbeda dengan EX-WORK, tetapi merupakan tanggung jawab penjual (eksportir) untuk melunasi bea keluar. Dan merupakan tanggung jawab pembeli untuk membawa barang kembali ke gudang mereka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">+ FCA di gudang pengangkut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artinya penjual (eksportir) harus menyerahkan barang kepada pembeli (importir) di gudang pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli. Dan tentunya tetap harus memenuhi kewajiban bea cukai ekspor. Pembeli akan bertanggung jawab atas sisa biaya pengembalian barang ke gudangnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">+ FCA di pelabuhan:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artinya penjual bertanggung jawab untuk mengantarkan barang ke pelabuhan ekspor (pelabuhan atau bandara internasional). Karena itu, penjual bertanggung jawab atas pengiriman ke pelabuhan dan biaya bea cukai ekspor. Pembeli menanggung biaya pengiriman dari pelabuhan ke gudangnya sendiri<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">*** Catatan Penting: Kondisi ini sedikit berbeda di Vietnam karena infrastruktur teknologi atau budaya kerja. Ini mempengaruhi tanggung jawab dalam hal biaya. Padahal, di banyak negara di dunia, kewajiban bea cukai harus dipenuhi sebelum dikirimkan ke pengangkut. Namun di Vietnam, ada sedikit kekhasan karena cara pengelolaannya menurut sub-departemen geografis, khususnya bea cukai di kawasan industri atau provinsi. Artinya saat penjual mengirimkan barang ke pengangkut. Maka pembawa itu masih harus memaafkan Di hadapan pembeli, dia melakukan pengawasan bea cukai di perbatasan internasional dan menanggung biaya bongkar muat di perbatasan (tidak hanya pungutan lokal). Oleh karena itu, pada saat jual beli dalam kondisi seperti ini, perlu dinyatakan secara jelas tanggung jawab untuk menghindari timbulnya nanti.<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_60\" aria-describedby=\"caption-attachment-60\" style=\"width: 1920px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor wp-image-60 size-full\" title=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor\" src=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia.jpg\" alt=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor\" width=\"1920\" height=\"935\" srcset=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia.jpg 1920w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-300x146.jpg 300w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-1024x499.jpg 1024w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-768x374.jpg 768w, https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/12\/Jasa-pengiriman-dokumen-ke-Indonesia-1536x748.jpg 1536w\" sizes=\"(max-width: 1920px) 100vw, 1920px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-60\" class=\"wp-caption-text\">Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor<\/figcaption><\/figure>\n<p><strong>Ketentuan FAS (gratis di samping kapal):<\/strong><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ini adalah istilah pengiriman yang jarang digunakan dan biasanya hanya berlaku untuk pengiriman laut. Merupakan tanggung jawab penjual untuk mengirimkan barang ke dermaga (di sepanjang sisi kapal) setelah menyelesaikan prosedur pabean ekspor. Merupakan tanggung jawab pembeli untuk memuat barang ke atas kapal. Dan menanggung biaya pengiriman internasional serta biaya lainnya untuk membawa barang ke gudang Anda. Digunakan terutama untuk mengangkut barang (sangat jarang dalam pengangkutan kontainer)<\/span><\/p>\n<h4><strong>Ketentuan FOB (gratis on board &#8211; pengiriman on board):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa buku mengatakan bahwa ini hanya berlaku saat pengiriman melalui laut, tetapi kenyataannya tidak demikian. Mungkin sudah biasa atau dipahami menurut buku-buku yang diterjemahkan dari luar negeri. Tapi jelas istilah &#8216;pengiriman&#8217; tidak tergantung pada &#8216;metode pengiriman&#8217;. Selain itu, kami dapat melihat dengan jelas bahwa tidak ada kondisi lain untuk menggantikan FOB saat v \/ c melalui udara. Dalam kondisi ini, merupakan tanggung jawab penjual untuk menyelesaikan bea keluar dan mengangkutnya ke pelabuhan (bandara) serta menanggung biaya hingga barang dimuat dengan aman ke kapal. Jadi itu berarti tanggung jawab biaya pembeli akan menjadi biaya pengiriman dan pengiriman internasional untuk penerimaan barang serta pajak dan pengiriman ke gudang.<\/span><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\"> Kondisi Incoterms Grup C.<\/span><\/h3>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h4><strong>CFR (Biaya dan pengangkutan):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Istilah ini dipahami sesuai dengan arti sebenarnya dari kata bahasa Inggris yang diterjemahkan. Artinya adalah tanggung jawab penjual untuk mengirimkan barang ke pelabuhan pembeli. Itu untuk menanggung biaya pengiriman internasional. Dan pembeli menanggung biaya pembongkaran di pelabuhan masuk dan biaya lain untuk membawa barang ke gudang atau konsumen akhir.<\/span><\/p>\n<h4><strong>CIF (Asuransi Biaya dan Pengangkutan &#8211; Asuransi Pengangkutan dan Pengangkutan):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mirip dengan CFR, penjual, saat menjual di bawah persyaratan ini, bertanggung jawab untuk membeli asuransi kargo. Perhatikan bahwa asuransi kargo tidak tergantung pada asuransi pengiriman. Artinya penjual menanggung biaya sampai barang sampai di pelabuhan impor impor dengan biaya asuransi. Pembeli menanggung biaya bongkar di pelabuhan masuk dan biaya pengembalian barang ke gudang.<\/span><\/p>\n<h4><strong>Ketentuan CPT (Pengangkutan dibayar ke &#8211; biaya yang dibayarkan ke):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Yang terpenting adalah &#8216;berapa yang harus dibayar&#8217;, kondisi ini mirip dengan CFR tetapi sedikit berbeda jika kita mengatakan dengan jelas ke mana harus membayar. Artinya jika kita hanya menyebut Terminal CPT atau Bandara maka tanggung jawab biaya penjual hanya sampai barang sampai di pelabuhan. Dan pembeli menanggung sisa biaya untuk membawa barang ke gudang<\/span><\/p>\n<h4><strong>Ketentuan CIP (Carriage Insurance Paid to &#8211; biaya dan asuransi yang harus dibayarkan):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mirip dengan CIF tetapi juga CPT. Harus jelas disebutkan bagaimana &#8221; harus dibayar &#8221; karena ada sejumlah kasus di mana pembayaran ditentukan di pedalaman. Maka kewajiban terkait biaya akan berubah. Artinya kalau kita bilang CIP Terminal atau Bandara, tanggung jawab penjual dan pengeluaran sampai barang sampai di pelabuhan impor sama dengan biaya asuransinya. Sisa biaya ditanggung pembeli.<\/span><\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li>\n<h3><span style=\"font-weight: 400;\"> Kondisi Incoterms Grup D.<\/span><\/h3>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h4><strong>DAT (Dikirim di Terminal &#8211; dikirim di terminal) kondisi:<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Biasa digunakan dalam transportasi udara dan mirip dengan istilah CFR. Terapkan lebih banyak pengiriman laut. Artinya tanggung jawab biaya penjual sampai barang sampai di pelabuhan impor. Biaya pemakaian di pelabuhan masuk dan biaya lain untuk membawa barang ke gudang adalah biaya pembeli.<\/span><\/p>\n<h4><strong>Kondisi DAP (Dikirim di Tempat &#8211; dikirim di tempat):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ini adalah istilah baru dan berbeda untuk Incoterms 2010 yang sebelumnya tidak termasuk dalam Incoterms 2000. Ini dimaksudkan untuk menentukan situs yang ditentukan oleh pembeli. Dan itu artinya adalah tanggung jawab penjual untuk mengirimkan barang ke tujuan yang ditentukan pembeli. Secara khusus, penjual menanggung biaya sampai pembeli menerima barang tetapi tidak termasuk biaya bea cukai untuk impor dan biaya yang berkaitan dengan sewa importir.<\/span><\/p>\n<h4><strong>Ketentuan DDP (Delivered Duty Paid):<\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kewajibannya jelas, bahwa penjual menanggung semua biaya sampai barang sampai di gudang pembeli termasuk pajak pra impor. Namun, perlu diperhatikan bahwa pembeli bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen impor lengkap kepada agen penjual di awal impor. Dan pembeli bertanggung jawab untuk menurunkan barang dari alat angkut penjual.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Semoga artikel di atas memberi Anda informasi yang lebih berguna tentang istilah incoterms. Indochina Post masih meneliti dan membangun artikel harian yang memadukan pengetahuan yang paling lengkap dan akurat untuk memberikan informasi yang paling banyak dan efisien kepada mereka yang tertarik dengan industri impor dan ekspor ini.<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/\">Indochina Post<\/a> menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau, antar pulau dan ke lebih dari 200 negara di seluruh dunia pada level tertinggi.<\/p>\n<p>Silakan hubungi kami, saya akan mendapatkan konsultasi gratis 24\/24<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor Semua orang yang bekerja di industri impor \/ ekspor serta logistik harus memiliki pengetahuan yang kuat tentang Incoterms. Khusus untuk Incoterms ada banyak jenis dan harus dibedakan dengan jelas. Jika masih berkutat pada bagian ini, segera baca informasi yang telah dirangkum Indochina Post di bawah ini. Apa itu Incoterms? [&#8230;]\n","protected":false},"author":3,"featured_media":464,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[101,7,2,18,3,4],"tags":[201,218,217],"acf":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO Premium plugin v20.10 (Yoast SEO v22.5) - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor - Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor. Semua orang yang bekerja di industri impor \/ ekspor serta logistik harus memiliki pengetahuan...\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"noindex, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"vi_VN\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor. Semua orang yang bekerja di industri impor \/ ekspor serta logistik harus memiliki pengetahuan...\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/ketentuan-incoterms-dalam-impor-dan-ekspor\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2021-01-20T10:17:16+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-24.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1000\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"900\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin T\u00e2m\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"\u0110\u01b0\u1ee3c vi\u1ebft b\u1edfi\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin T\u00e2m\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"\u01af\u1edbc t\u00ednh th\u1eddi gian \u0111\u1ecdc\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"7 ph\u00fat\" \/>\n<!-- \/ Yoast SEO Premium plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor - Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia","description":"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor. Semua orang yang bekerja di industri impor \/ ekspor serta logistik harus memiliki pengetahuan...","robots":{"index":"noindex","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"og_locale":"vi_VN","og_type":"article","og_title":"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor","og_description":"Ketentuan Incoterms dalam Impor dan Ekspor. Semua orang yang bekerja di industri impor \/ ekspor serta logistik harus memiliki pengetahuan...","og_url":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/ketentuan-incoterms-dalam-impor-dan-ekspor\/","og_site_name":"Ekspres dan Logistik terkemuka, perusahaan Bea Cukai di Indonesia","article_published_time":"2021-01-20T10:17:16+00:00","og_image":[{"width":1000,"height":900,"url":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-content\/uploads\/2021\/01\/a-24.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin T\u00e2m","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"\u0110\u01b0\u1ee3c vi\u1ebft b\u1edfi":"admin T\u00e2m","\u01af\u1edbc t\u00ednh th\u1eddi gian \u0111\u1ecdc":"7 ph\u00fat"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/463"}],"collection":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=463"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/463\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":465,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/463\/revisions\/465"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/464"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=463"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=463"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indochinapost.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=463"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}