Tata Cara Dalam Melakukan Import Komoditas Dari Luar Negeri

Rate this post

Tata Cara Dalam Melakukan Import Komoditas Dari Luar Negeri

Bagaimana cara import barang dari luar negeri yang benar? Importir atau pengusaha impor harus memiliki co-partner diluar negeri yang bertindak sebagai eksportir. Importir bisa mengimpor barang-barang yang dibutuhkan untuk keperluannya. Untuk mendapatkan keuntungan yang didapat dari eksportir di luar negeri yang sanggup menyuplai komoditas yang diperlukan.

Cara import barang yang seharusnya dilakukan importir diantaranya mencari co-partner dagangnya.  Yaitu dengan asumsi co-partner sanggup mengirimkan/memenuhi permintaan jenis produk untuk importir agar bisa diperdagangkan untuk mendapat keuntungan.

Hal yang paling penting pada cara import barang, importir harus menentukan jenis dan komoditas apa yang seharusnya di import. Selanjutnya, untuk mendapatkan profit yang layak dari jenis dan komoditas yang telah dipilih, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh importir, diantaranya :

  1. Mencari co-parner di luar negri.
  2. Menandatangani kontrak penjualan.
  3. Mendatangi Bank/Issuing Bank di negaranya.
  4. Mendapat paket dokumen barang impor.
  5. Menghubungi Shipping Agent/Shipping Company.
  6. Menghubungi Radio pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL.
  7. Membuat PIB dan kewajiban kepabeanan.
  8. Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya (bisa truk atau yang lainnya).

Tahap Cara Import Barang yang Pertama Adalah Mencari co-parner di Luar Negeri

Sebagai importir, khususnya pemula yang belum pernah melakukan transaksi impor, tentu harus mencari co-partner dagangnya. Yaitu eksportir yang bisa menyuplai jenis dan tipe produk yang di butuhkan importir. Selain itu harus ada kesepakatan dalam menentukan harga barang dan kualitas barang serta menunjukan perusahaan pelayaran yang akan mengangkut komunitas tersebut.

Khusus untuk importir pemula bisa mencari co-partner dagangnya dengan mendatangi :

  1. Kantor KADIN (Kamar Dagang Industri) di tingkat Pusat.
  2. KADINDA (Kantor Dagang Industri Daerah) di tingkat Provinsi/Daerah.
  3. Panjatabda (Panitia Kerja Tetap Daerah) di tingkat Provinsi.

Cara import barang lainnya adalah dengan menggunakan referensi dari para pengusaha atau importir yang lebih berpengalaman untuk membantu dalam melaksanakan realisasi impornya.

Menandatangani Kontrak Penjualan

Setelah importir mendapatkan co-partner, selanjutnya importir harus membicarakan detail tentang :

  1. Menentukan harga barang.
  2. Memastikan kualitas barang.
  3. Laboratory Analysis.
  4. Dan lain-lain.

Kemudian, setelah didapat kesepakatan yang bersifat lisan. Semuanya harus dituangkan secara tertulis dalam MOU (Master os Understanding) atau bisa disebut juga kontrak penjualan. Kontrak Penjualan (Sales Contract), pembuatan dan penandatanganannya dilakukan diatas materai. Dengan teknis bertemu langsung dan bertatap muka dalam satu meja.

Transaksi ini harus sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Kedua belah pihak, yaitu eksportir dan importir harus ekstra hati-hati, karena semua poin kesepakatan yang terdapat dalam MOU merupakan dasar dari isi Letter of Credit. L/C ini akan mengikat erat bukan hanya pihak eksportir dan importir tetapi juga pihak Issuing Bank dan Negotiating Bank. 

Pahami terlebih dahulu tentang Letter of Credit

Mendatangi Bank Devisa/Issuing Bank

Setelah MOU ditanda tangani, importir harus segera mendatangi bank devisa atau issuing bank di dalam negeri. Peran issuing bank sangat penting bagi pihak negotiating bank di luar negeri, karena pihak issuing bank ini yang nantinya akan melakukan pembayaran devisa kepada negotiating bank.

Apabila eksportir sudah selesai memasukkan seluruh barangnya ke dalam perut kapal, maka pada saat itu juga eksportir akan menerima Mates Receipes dari kaptem kapal. Dan saat itu juga Mates Receipes bisa ditukarkan menjadi Original Bill of Landing dari perusahan pelayaran. Biasanya pada hari itu juga eksportir akan mengirimkan semua berkas dokumen ekspor lengkap ke pihak Negotiating Bank. Hal itu selanjutnya menjadi kewajiban bagi Negotiating Bank untuk membayar sebesar nilai transaksi ekspor impor untuk di realisasi pada hari itu.

Lihat seperti apa itu Bill of Landing

Mendapat Paket Dokumen Barang Impor

Importir tinggal menunggu realisasi dari eksportir setelah importir melakukan permintaan pembukaan Letter of Credit pada Issuing Bank di negaranya. Serta menyetorkan uang sebesar nilai transaksi impornya. Setelah semuanya, importir hanya tinggal menunggu barangnya sampai dan diterima dari eksportir dari luar negeri.

Oleh karena itu, eksportir harus segera mempersiapkan segala sesuatu untuk realisasi ekspornya, diantaranya :

  1. Mempersiapkan produk ekspornya.
  2. Melakukan pengepakan.
  3. Fumigasi/penyemprotan, untuk memusnahkan serangga.
  4. Pengiriman komoditas ekspor dari gudang ekspor ke Lini 1 di pelabuhan.
  5. Menumpuk komoditas ekspor di pelabuhan.
  6. Membuat dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
  7. Pengurusan perijinan di kantor Bea dan Cukai.
  8. Cargodoring dan Stevedoring (pemuatan barang atas kapal sampai barang tersebut di muat).

Menghubungi Shipping Agent/Shipping Company

Setelah importir menerima berkas dokumen dari co-partnernya atau dari negotiating bank melalui issuing bank berarti barang pesanannya sudah dikapalkan. Hal ini bisa dibuktikan dengan terbitnya dokumen Original Bill of Landing yang diterima importir. Setelah menerima berkas dokumen itu, importir harus segera menghubungi perusahaan pelayaran (Shipping Agent) yang mengangkut komoditas impornya.

Semua itu dilakukan untuk mendapat kepastian tibanya kapal tersebut di pelabuhan tujuan (Expexted To Arrive = ETA). Serta untuk mendapatkan kepastian di dermaga mana kapal tersebut akan bersandar dan gudang nomer berapa. Informasi ini sangat penting untuk importir agar bisa mengetahui dengan pasti situasi gudang yang akan dipakai untuk menimbun barang-barang impornya.

Di waktu yang sama, pihak importir harus segera mengurus dan melaporkan dokumen kepabeanan di kantor Bea dan Cukai. Istilah ini disebut Fiat Masuk, yaitu pemberitahuan impor barang serta pembayaran bea masuk dan PPN yang harus disetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi. Di proses di kantor Bea Cukai sampai pihak kantor Bea Cukai memberikan persetujuan untuk membongkar barang impornya.

cara import barang
cara import barang

Menghubungi Radio Pantai, Gudang Lini, PBM, dan EMKL

Informasi yang bersifat kualitatif hanya bisa diberikan oleh pihak Distrik Navigasi setempat atau oleh petugas Radio Pantai. Tugasnya secara rutin dan aktif menghubungi dan berkomunikasi melalui radio dengan kapal-kapal yang berasal dari manca negara. Yaitu dengan mendekati batas terluar perairan pelabuhan.

Selanjutnya, apabila importir sudah mengetahui posisi dermaga yang menjadi tempat bersandarnya kapal. Dan mengetahui posisi gudang Lini 1 yang akan menjadi tempat penimbunan barang impornya. Maka importir harus segera menghubungi Gudang Operator (GO). Tujuannya untuk mendiskusikan teknis penumpukan dan penempatan barang impornya.

Selain itu, importir harus menghubungi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang akan menangani kegiatan bongkar barang impornya. Dan kegiatan muat barang ekspor untuk mendiskusikan teknis bongkar muat agar barang yang dimuat tidak rusak dan cacat. Importir juga harus segera menghubungi perusahaan jasa EMKL untuk mengurus dokumen kepabeanan.

Membuat PIB dan Kewajiban Kepabeanan

Berdasarkan berkas dokumen impor yang diterima dari luar negeri, importir harus segera melaporkan barang impornya ke kantor Bea dan Cukai dengan cara membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Dokumen ini dibuat rangkap lima dan diberikan ke kantor Bea dan Cukai secara manual ataupun elektronik (EDI). Hal-hal yang di laporkan dalam PIB, meliput :

  1. Volume barang.
  2. Ukuran barang.
  3. Jenis barang.
  4. Harga barang per satuan.
  5. Kondisi harga barang, apakah CIF atau FOB atau C&F atau yang lainnya.

Selain itu, harus dilaporkan juga nama perusahan pelayaran pengangkut dan nama kapal pengangkutnya.

Tujuan Pengeluaran Barang Impor :

  1. Di impor untuk dipakai.
  2. Diimpor sementara.
  3. Ditimbun di tempat penimbunan berikat.
  4. Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean.
  5. Barang impor diangkut terus.
  6. Barang impor diangkut lanjut.
  7. Terakhir, barang impor diekspor kembali.

Dokumen Untuk Pengeluaran Barang Impor :

  1. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT)
  2. Custom Declaration (CD)
  3. Pencacahan dan Pabean Kiriman Pos (PPKP)
  4. Pemberitahuan Lintas Batas.

Menghubungi Jasa Angkutan Darat

Cara Import Barang Terakhir dengan Menghubungi jasa angkutan darat dan mengenali jenis-jenisnya (bisa truk atau yang lainnya). Setelah impotir berhasil mendapatkan ijin mengeluarkan barang dari gudang Lini 1 yang dikeluarkan oleh kantor bea cukai. Importir harus segera menghubungi perusahaan angkutan barang di negara tersebut untuk barang general cargo seperti peti peti barang dalam box besar, besi kayu dan lainnya.

Perusahaan angkutan yang dipilih harus benar-benar dapat dipercaya untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang dari berbagai gangguan dan ancaman di perjalanan. Seperti ganguan preman yang dapat merusak dan acaman cuaca yang tidak bisa diprediksi.

Maka packing atau pengemasan barang saat pengiriman oleh truk harus sangat diperhatikan. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diingankan terjadi saat pengiriman barang oleh truk seperti kecelakaan kelalaian pengemudi dan lainya perusahaan penyediaan truk bertanggung jawab penuh atas apa yang sudah di tugaskan kepadanya.

Layanan pengiriman aman dan cepat oleh Indochina Post
Layanan pengiriman aman dan cepat oleh Indochina Post

Kami bangga menjadi mitra maskapai besar seperti: Trigana Air, Travel Express, Kalstar Aviation, Susi Air, Indonesia AirAsia, Garuda Indonesia Airline.

Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau, antar pulau dan ke lebih dari 200 negara di seluruh dunia pada level tertinggi.

Silakan hubungi kami, saya akan mendapatkan konsultasi gratis 24/24