ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT Pasal 1. Resiko yang diasuransikan 1.1. Kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah, asuransi ini mencakup: 1.1.1 Kerugian atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan dapat secara wajar dikaitkan dengan: 1.1.1.1 Kebakaran atau ledakan; 1.1.1.2 Kapal atau tongkang dangkal, tenggelam atau terbalik; 1.1.1.3 […]