Incoterms 2000 dan catatan tentang penggunaan Incoterms
Incoterms dikeluarkan oleh ICC untuk:
- Divisi tanggung jawab pembeli dan penjual di bidang pengiriman barang.
- Divisi biaya dalam pengiriman barang.
- Tentukan kemana harus memindahkan resiko dan kerugian dari penjual ke pembeli.
- Tunjukkan kemana barang akan dikirim dari penjual ke penjual
- Kewajiban penjual
- Kewajiban Pembeli
-
EXW
Ex Works (bernama Place)
Pengiriman di pabrik. (lokasi di negara pengekspor)
– Siapkan barang siap di bengkel (pabrik, gudang, pintu
barang ..) sesuai dengan alat angkut yang akan digunakan.
-Ketika pembeli telah menerima barang, penjual memiliki semua tanggung jawab.
– Mentransfer ke faktur komersial pembeli dan dokumen barang dagangan terkait.
– Terima barang di lapak penjual.
– Menanggung semua biaya dan resiko dari penerimaan barang di pabrik penjual.
– Beli asuransi kargo.
-Mengikuti dan menanggung biaya bea cukai untuk ekspor, transit, dan impor.
-
FCA
Operator Gratis (nama tempat)
Pengiriman ke pengangkut (di tempat yang disebutkan di negara pengekspor)
– Muat barang ke dalam kendaraan pengangkut yang ditentukan oleh pembeli.
– Membuat prosedur dan menanggung semua biaya yang berkaitan dengan izin ekspor, pajak.
– Mentransfer ke faktur pembeli, dokumen pengiriman dan dokumen barang terkait.
– Mengatur dan membayar biaya pengiriman.
-Beli asuransi kargo.
-Mengisi dan membayar pajak impor.
-Waktu transfer risiko adalah setelah penjual selesai mengirimkan barang ke pengangkut.
-
FAS
Kapal Bersamaan Gratis (bernama pelabuhan pengiriman)
Pengiriman di sepanjang sisi kapal (di pelabuhan pemuatan bernama)
-Pengiriman di sepanjang kapal bernama, di pelabuhan yang ditentukan.
-Transport komersial faktur, dokumen sebagai bukti pengiriman dan dokumen terkait lainnya.
– Membuat prosedur dan membayar semua biaya bea cukai,dan izin ekspor.
– Mengatur dan membayar ongkos angkut untuk pengangkutan barang melalui laut.
– Memberi tahu penjual tentang tanggal pengiriman dan boarding.
-Beli barang asuransi dan menanggung resiko sejak saat menerima barang.
-
FOB
Gratis On Board (bernama pelabuhan pengiriman)
Pengiriman di atas kapal (di pelabuhan pemuatan yang ditentukan)
-Pengiriman di atas kapal di pelabuhan yang ditentukan.
– Membuat prosedur dan membayar semua biaya yang berkaitan dengan bea cukai,dan izin ekspor.
-Faktur komersial pengiriman, dokumen sebagai bukti pengiriman dan dokumen terkait lainnya.
– Mengatur dan membayar ongkos angkut untuk pengangkutan barang melalui laut.
-Beli asuransi kargo.
-Risiko barang sejak barang melintasi rel kapal.
– Pengaturan dan pembayaran biaya bea cukai impor.
-
CFR
Biaya dan Pengiriman (bernama pelabuhan tujuan)
Freight and freight (pelabuhan tujuan tertentu)
– Mengatur dan membayar ongkos angkut untuk barang tersebut ke pelabuhan tujuan.
– Membuat prosedur ekspor dan membayar.
-Membayar biaya pembuangan jika sudah termasuk dalam pengiriman.
– Memberi tahu pembeli tentang detail kereta barang.
-Transfer faktur komersial, dokumen pengiriman dan dokumen terkait lainnya.
– Membuat prosedur dan membayar biaya import clearance.
-Membayar biaya pembuangan jika tidak termasuk dalam pengiriman.
– Mengatur dan membayar premi asuransi kargo.
– Mengambil semua resiko setelah barang melewati rel kapal di pelabuhan muat (port of export)
-
CIF
Biaya, Asuransi dan Freight (bernama pelabuhan tujuan)
Pengangkutan, asuransi dan pengiriman (bernama pelabuhan tujuan)
– Sama seperti persyaratan CFR, tetapi penjual harus mengatur dan membayar asuransi pengiriman.
Sama seperti CFR, tetapi pembeli tidak harus membeli asuransi kargo.
-
CPT
Carriage Paid To (bernama tempat tujuan)
Biaya, asuransi yang harus dibayarkan (tujuan yang ditentukan)
Sama seperti CFR, kecuali penjual harus mengatur dan membayar ongkos angkut untuk mengangkut barang ke tempat yang ditentukan, yang bisa menjadi halaman kontainer jauh ke pedalaman.
– Membuat prosedur dan membayar biaya bea cukai impor.
-Beli asuransi kargo.
-
CIP
Carriage & Insurance Paid To (nama tempat tujuan)
Biaya, asuransi yang harus dibayarkan (tujuan yang ditentukan)
Seperti CPT, kecuali penjual bertanggung jawab untuk mengatur dan membeli asuransi.
Seperti CPT, bedanya pembeli tidak harus membeli asuransi kargo.
-
DAF
Disampaikan Di Frontier (tempat bernama)
Pengiriman di perbatasan (tempat tertentu)
– Atur transportasi dan beli asuransi untuk barang ke tempat yang ditentukan di perbatasan negara pembeli.
-Transfer faktur, dokumen transportasi dan dokumen lainnya.
– Mengatur dan membayar biaya terkait bea cukai untuk ekspor.
– Pengaturan dan pembayaran biaya terkait bea cukai impor.
– Ambil semua resiko setelah barang dikirim di perbatasan.
-
DES
Delivered Ex Ship (bernama pelabuhan tujuan)
Pengiriman di kapal (di pelabuhan pembuangan yang disebutkan)
Sama seperti dalam istilah CIF, kecuali bahwa penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke atas kapal di pelabuhan tujuan yang ditentukan.
Seperti istilah CIF, kecuali bahwa pembeli harus menanggung risiko barang setelah menerimanya di atas kapal di pelabuhan tujuan.
-
DEQ
Delivered Ex Quay (bernama pelabuhan tujuan)
Pengiriman di dermaga (di pelabuhan pembuangan yang disebutkan)
– Mengatur dan membayar biaya pengiriman.
– Mengatur dan membayar biaya asuransi.
– Menanggung biaya bongkar muat dan pengiriman di crane pelabuhan tujuan yang ditentukan.
– menanggung resiko kargo setelah menerimanya di dermaga yang ditentukan.
– Pengaturan dan pembayaran biaya bea cukai impor.
12.DDU
Delivered Duty Unpaid (nama tempat tujuan)
Pengiriman pajak yang belum dibayar (di tujuan yang ditentukan)
-Penjual melakukan semua kewajiban, menanggung semua biaya dan risiko untuk membawa barang ke tempat yang ditentukan di negara pembeli, kecuali kewajiban untuk menjelaskan prosedur dan membayar biaya bea cukai impor.
– Membuat prosedur dan membayar biaya bea cukai impor.
– Menerima barang di tempat yang ditentukan dan menanggung risiko barang sejak penerimaan.
pertama
13. DDP
Delivered Duty Paid (nama tempat tujuan)
Pajak pengiriman dibayar (di tujuan yang ditentukan)
Sama seperti istilah DDU, kecuali penjual harus menyelesaikan prosedur dan menanggung biaya izin impor.
Sama seperti istilah DDU, kecuali pembeli tidak harus melakukan prosedur dan membayar biaya izin impor.
Dengan demikian, beberapa gagasan dapat diringkas sebagai berikut:
-
Tanggung jawab untuk menyewa alat transportasi.
Grup E, F: pembeli.
Grup C, D: penjual.
6 ketentuan yang hanya berlaku untuk angkutan laut: FAS, FOB, CFR, CIF, DES, DEQ: tempat pengirimannya adalah pelabuhan laut.
-
Bertanggung jawab untuk membeli asuransi barang.
Grup E, F: pembeli.
Grup D: penjual.
Grup C:
– CIF, CIP: penjual.
– CFR, CPT: pembeli.
-
Tanggung jawab untuk bea cukai barang.
Ekspor:
– EXW: pembeli.
– 12 kondisi sisanya adalah seller.
Impor:
– DDP: penjual.
– 12 syarat lainnya adalah pembeli
Indochina Post menyediakan layanan kepabeanan domestik dan internasional yang cepat, andal dan ekonomis.
Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau, antar pulau dan ke lebih dari 200 negara di seluruh dunia pada level tertinggi.
Silakan hubungi kami, saya akan mendapatkan konsultasi gratis 24/24