PROGRAM C / O FORM E CEREMONY DAN PROGRAM ORIGINANCE CHINA-ASEAN
Sertifikat program asal
Menetapkan:
Sertifikat barang bentuk E (selanjutnya disebut sebagai C / O formulir E) berarti Surat Keterangan Asal yang dikeluarkan untuk barang-barang Vietnam untuk menikmati preferensi berdasarkan Perjanjian Kerangka Kerja tentang Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Perjanjian. Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerangka Kerja ACFTA”) ditandatangani di Phnom Penh – Kamboja pada tanggal 4 November 2002.
Emiten C / O form E adalah unit yang diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan C / O form E.
Pelamar C / O formulir E termasuk eksportir, pabrikan, perwakilan resmi dari eksportir atau pabrikan.
Prosedur penerbitan C / O formulir E:
Pendaftaran profil pedagang:
Pelamar C / O hanya dipertimbangkan untuk C / O formulir E di tempat di mana profil pedagang telah terdaftar setelah menyelesaikan prosedur pendaftaran profil pedagang. Berkas pendaftaran profil pedagang meliputi:
- a) Daftarkan contoh tanda tangan dari orang yang diberi wewenang untuk menandatangani aplikasi C / O Formulir E dan segel pedagang;
- b) Surat Tanda Daftar Usaha Pedagang (Fotocopy dicap sesuai aslinya);
- c) Sertifikat pendaftaran nomor pokok wajib pajak (salinan dengan salinan asli yang asli);
- d) Daftar fasilitas produksi pedagang.
Setiap perubahan dalam catatan pedagang harus diberitahukan kepada penerbit C / O tempat terdaftar sebelum mengajukan C / O formulir E. Jika tidak ada perubahan, berkas pedagang tetap harus diperbarui setiap dua (02) tahun.
Dalam hal permohonan C / O di tempat yang berbeda dari tempat dokumen pedagang didaftarkan, pemohon C / O harus memberikan alasan yang tepat secara tertulis dengan menyebutkan alasan permintaan. menerbitkan C / O di tempat dimana dokumen trader sebelumnya terdaftar dan harus mendaftarkan file trader di penerbit C / O baru tersebut.
Dalam kasus sebelumnya di mana C / O formulir E telah diterapkan tetapi berkas pedagang belum terdaftar, pedagang harus mendaftarkan berkas mereka pada saat aplikasi untuk C / O formulir E.
Aplikasi untuk C / O formulir E:
Permohonan C / O formulir E meliputi:
Formulir aplikasi C / O form E telah dinyatakan dengan lengkap dan sah;
C / O formulir E telah dinyatakan secara lengkap termasuk satu (01) asli dan tiga (03) eksemplar;
Pemberitahuan pabean yang telah melalui prosedur kepabeanan;
Surat Tagihan;
Daftar muatan kapal.
Jika dipandang perlu, penerbit C / O dapat meminta pemohon C / O untuk memberikan dokumen tambahan terkait produk ekspor seperti: bea cukai impor bahan baku dan aksesoris; izin ekspor; kontrak penjualan; faktur pembelian dan penjualan nilai tambah bahan baku di dalam negeri; contoh bahan baku atau produk ekspor dan dokumen lain untuk membuktikan keaslian produk yang diekspor.
Dokumen adalah salinan yang ditandatangani dan distempel untuk mengesahkan salinan asli oleh kepala atau orang yang berwenang dari unit atau organisasi, atau dengan tanda tangan dan stempel dari notaris pada saat yang sama. lampirkan aslinya untuk perbandingan.
Menerima berkas permohonan C / O formulir E:
Ketika pemohon C / O mengajukan aplikasi, petugas penerima bertanggung jawab untuk menerima aplikasi tersebut. Petugas penerima harus memberitahukan permintaan khusus secara tertulis, membuat tanda terima berkas dan memberikan salinan kepada pemohon ketika penerbit C / O meminta untuk menunjukkan dokumen tambahan ini atau ketika Permintaan permintaan C / O.
Batas waktu penerbitan C / O formulir E:
Batas waktu penerbitan C / O formulir E tidak melebihi tiga (03) hari kerja terhitung sejak pemohon C / O menyampaikan berkas yang lengkap dan valid.
Jika diperlukan, penerbit C / O juga dapat melakukan pemeriksaan di tempat produksi jika ditemukan bahwa pemeriksaan pada catatan tidak cukup beralasan untuk mengeluarkan C / O formulir E atau mendeteksi bukti apa pun, melanggar hukum untuk C / O formulir E yang dikeluarkan sebelumnya. Hasil pemeriksaan ini harus dicatat secara tertulis. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh inspektur dan pemohon C / O. Jika pemohon C / O tidak menandatangani catatan tersebut, inspektur akan menandatangani sertifikasi setelah menyebutkan alasannya. Batas waktu C / O formulir E dalam hal ini paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemohon menyampaikan berkas lengkapnya.
Dalam hal apa pun waktu verifikasi tidak akan menghalangi pengiriman atau pembayaran oleh eksportir, kecuali jika akibatnya disebabkan oleh kesalahan eksportir.
Level setelah C / O dari E:
Jika terjadi kesalahan penerbit C / O atau force majeure pemohon C / O, penerbit C / O akan menerbitkan formulir C / O E untuk barang yang diserahkan Jangka waktu tidak lebih dari satu (01) tahun sejak tanggal pengiriman. C / O formulir E yang diterbitkan dalam hal ini harus dicap “dikeluarkan setelah dan efektif sejak waktu pengiriman” dalam bahasa Inggris: “ISSUED RETROA CTIVELY”.
Penerbitan ulang C / O formulir E:
Jika C / O formulir E hilang, hilang, atau rusak, penerbit C / O formulir E dapat menerbitkan kembali salinan resmi C / O formulir E dan salinan ketiga (Rangkap Tiga) dalam waktu singkat. lebih dari lima (05) hari sejak tanggal penerimaan permohonan penerbitan kembali, dilampiri dengan salinan keempat (Rangkap empat) dari edisi pertama, dengan cap di Kotak 12 “salinan asli” dalam bahasa Inggris:SALINAN ASLI BERSERTIFIKAT “.
Penolakan untuk menerbitkan C / O formulir E:
Penerbit C / O memiliki hak untuk menolak menerbitkan C / O formulir E dalam kasus berikut:
Pemohon C / O formulir E belum melakukan registrasi berkas pedagang;
Permohonan C / O formulir E tidak akurat atau tidak lengkap seperti yang ditentukan;
Set berkas memiliki kontradiksi dalam isinya;
Menyajikan aplikasi C / O di tempat yang salah dimana BAP komersial didaftarkan;
C / O formulir E dinyatakan dengan tulisan tangan, dihapus, atau pudar dibaca, atau dicetak dengan banyak warna tinta;
Barang tidak memenuhi standar asal atau memiliki asal tepat di bawah standar asal.
Terdapat dasar hukum untuk membuktikan bahwa produk tidak memiliki basis ACFTA atau bahwa pemohon C / O melakukan tindakan curang atau tidak jujur dalam membuktikan keaslian produk.
Apabila menolak menerbitkan C / O formulir E, penerbit C / O harus secara jelas memberitahukan alasannya secara tertulis kepada pemohon C / O dalam waktu tiga (03) hari kerja sejak tanggal penolakan.
Aturan asal China-Asean
Untuk menentukan asal barang yang memenuhi syarat untuk preferensi tarif berdasarkan Perjanjian Kerangka Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina, Aturan yang berlaku sebagai berikut.
Standar asal
Aturan agregasi
Kriteria spesifik item
Tahapan pemrosesan sederhana
Aturan transportasi langsung
Peraturan pengepakan
Suku cadang dan alat
Faktor perantara
Certificate of Goods Form E adalah Certificate of Origin (disingkat C / O) yang dikeluarkan untuk barang-barang Vietnam untuk menikmati preferensi berdasarkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation antara Association of Nations. Keluarga Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerangka Kerja ACFTA”) ditandatangani di Phnom Penh – Kamboja pada tanggal 4 November 2002.
Barang bersertifikasi formulir E adalah barang yang memenuhi kondisi asal yang ditentukan dalam Perjanjian Kerangka Kerja ACFTA.
Sertifikat Formulir E diterbitkan termasuk satu (01) asli dan tiga (03) salinan.
Setelah menerima berkas lengkap dan valid, badan tersebut bertanggung jawab untuk menerbitkan C / O formulir E dalam:
2 jam kerja untuk kasus normal
4 jam kerja jika diperlukan, dan berikan dokumen tambahan
Kriteria asal
Berdasarkan Perjanjian ini, produk yang diimpor oleh suatu pihak dianggap telah diekspor dan dikenai perlakuan tarif preferensial jika produk tersebut memenuhi persyaratan asal untuk salah satu kasus berikut.
Berasal murni atau diproduksi seluruhnya di wilayah suatu pihak (barang asal murni)
tidak memiliki asal murni atau tidak diproduksi seluruhnya di wilayah suatu pihak (barang asal tidak murni)
Barang asal murni
Produk-produk yang tercantum di bawah ini dianggap murni atau diproduksi seluruhnya dalam suatu pesta:
Tanaman dan hasil tanaman yang dipanen, dipetik atau dikumpulkan di sana
Hewan hidup lahir dan dibesarkan di sana
Produk yang diperoleh dari hewan hidup tercakup dalam paragraf 2
Produk diperoleh dari berburu, menjebak, memancing, budidaya, meramu atau berburu di sana.
Mineral dan zat yang terjadi secara alami, tidak disebutkan di atas, diambil atau diperoleh dari darat, perairan teritorial, dasar laut, atau dasar laut
Produk yang diambil dari laut teritorial, dasar laut, atau dasar laut di luar laut teritorial pihak tersebut, dengan ketentuan pihak tersebut memiliki hak untuk mengeksploitasi laut teritorial, dasar laut, dan bawah laut tersebut sesuai dengan hukum internasional.
Hasil laut dan hasil laut lainnya yang ditangkap dari laut lepas oleh kapal terdaftar di satu pihak atau diizinkan untuk mengibarkan bendera pihak tersebut.
Produk yang diproses dan / atau diproduksi di atas kapal yang terdaftar di suatu pihak atau diizinkan untuk mengibarkan bendera pihak tersebut kecuali produk yang disebutkan dalam ayat 7 pasal ini.
Barang-barang yang dikumpulkan di sana tetapi tidak lagi menjalankan fungsi aslinya dan tidak dapat diperbaiki atau dikembalikan dan hanya dapat dibuang atau digunakan sebagai bahan mentah, atau untuk tujuan daur ulang.
Barang yang diperoleh atau diproduksi di satu pihak hanya dari produk yang disebutkan di atas.
Barang dengan asal tidak asli
Untuk barang asal tidak murni, suatu produk dianggap berasal jika:
Setidaknya 40% konten produk berasal dari salah satu pihak
Jika nilai total bahan, sebagian atau seluruh produk yang berasal dari luar wilayah suatu pihak (bukan anggota ACFTA) tidak melebihi 60% dari nilai produk dengan harga FOB diproduksi atau diperoleh dengan syarat proses akhir dalam produksi dilakukan di wilayah suatu pihak.
Rumus konten ACFTA dihitung sebagai berikut:
(Nilai ACFTA bahan yang tidak berasal + nilai bahan yang tidak dapat diidentifikasi) / harga FOB * 100% ≤ 60%
Oleh karena itu konten ACFTA = 100% – bahan non-asal ACFTA = setidaknya 40%
Nilai bahan yang tidak berasal akan menjadi
Harga CIF pada saat impor bahan mentah, atau
Harga ditentukan asal bahan asal yang tidak dapat ditentukan di wilayah Pihak tempat pemrosesan dilakukan
Untuk keperluan aturan ini, “bahan asal” dianggap sebagai bahan yang negara asalnya adalah negara tempat bahan tersebut digunakan untuk produksi.
Aturan agregasi
Produk yang memenuhi persyaratan asal dalam hal konten ACFTA dan digunakan di salah satu pihak sebagai masukan untuk produk jadi yang memenuhi syarat untuk perlakuan istimewa berdasarkan Perjanjian dianggap sebagai produk asal di Prosesor dan pemroses produk akhir selama total konten ACFTA (yaitu agregasi total, berlaku untuk semua pihak) dari produk akhir tidak kurang dari 40%.
Tahapan pemrosesan sederhana.
Operasi atau pemrosesan, yang dilakukan secara individual atau kombinasi untuk tujuan yang tercantum di bawah ini, dianggap sederhana dan tidak akan diperhitungkan dalam menentukan barang yang murni berasal di air atau tidak:
Prosedur penyimpanan untuk memastikan bahwa barang dalam kondisi baik untuk tujuan pengangkutan atau penyimpanan.
Langkah-langkah untuk membantu pengiriman atau pengiriman.
Mengemas atau memajang barang untuk dijual.
Pengiriman langsung
Kasus-kasus berikut dianggap sebagai pengangkutan langsung barang dari Pihak pengekspor ke Pihak pengimpor:
Jika produk diangkut melalui wilayah negara anggota ACFTA mana pun.
Jika produk diangkut ke luar wilayah negara non-anggota ACFTA lainnya.
Jika produk diangkut dalam perjalanan melalui satu atau lebih perantara non-ACFTA dengan atau tanpa transhipment atau penyimpanan sementara di negara-negara tersebut, dengan ketentuan:
Transit diperlukan karena alasan geografis atau persyaratan yang terkait langsung dengan pengangkutan;
Produk tidak terlibat dalam transaksi komersial atau dikonsumsi di negara transit tersebut dan
Produk tidak menjalani pemrosesan lain, kecuali pembongkaran dan pemuatan ulang atau langkah apa pun yang diperlukan untuk menjaga produk dalam kondisi baik.
Peraturan pengepakan
Dalam hal penetapan tarif, salah satu pihak menganggap produk tersebut terpisah dari kemasannya. Untuk produk yang diimpor dari pihak lain, pihak pengimpor juga dapat menentukan asal kemasan secara terpisah.
Jika tidak ada asal pengemasan yang terpisah, pengemasan produk akan dianggap sebagai bagian dari keseluruhan produk dan pengemasan tidak dipertimbangkan karena persyaratan pengangkutan atau penyimpanan diimpor. mengimpor dari luar ACFTA saat menentukan asal barang secara keseluruhan.
Suku cadang dan alat
Asal asesoris, suku cadang, peralatan dan dokumen petunjuk atau informasi yang menyertai barang tidak akan dimasukkan dalam menentukan asal barang tersebut, asalkan asesoris atau suku cadang tersebut. instrumen dan dokumen petunjuk atau informasi akan diklasifikasikan oleh Negara Anggota pengimpor dan dikenakan bea masuk atas barang.
Faktor perantara
Asal usul energi dan bahan bakar, pabrik dan peralatan atau mesin dan perkakas yang digunakan untuk memperoleh barang, atau bahan yang digunakan dalam proses pembuatan yang tidak tertinggal dalam barang atau tidak dibuat-buat bagian dari barang, tidak akan diperhitungkan dalam menentukan asal.
Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau, antar pulau dan ke lebih dari 200 negara di seluruh dunia pada level tertinggi.
Silakan hubungi kami, saya akan mendapatkan konsultasi gratis 24/24