ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Rate this post

ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

lihat lebih banyak: ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

  Asuransi Impor dan Ekspor Barang Melalui Laut

Pasal 1. Resiko yang diasuransikan

1.1. Asuransi ini mencakup semua risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah.

1.2. Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan sebagaimana ditentukan oleh kontrak pengangkutan dan / atau oleh hukum dan praktik untuk biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau terlibat. sehubungan dengan pencegahan kerugian karena sebab apa pun selain biaya yang dikecualikan dalam Klausul 2 atau poin lain dalam asuransi ini.

1.3. Asuransi ini diperpanjang untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung untuk bagian tanggung jawab yang proporsional berdasarkan ketentuan “Benturan dua pihak yang salah” dalam pengangkutan sehubungan dengan kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini. Jika pemilik kapal membuat klaim berdasarkan Aturan Asuransi ini, tertanggung harus memberi tahu AS siapa yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk melindungi tertanggung dari klaimnya pemilik kapal.

Pasal 2. Pengecualian

2.1. Asuransi ini tidak mencakup:

2.1.1 Kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari tertanggung;

2.1.2 Kebocoran biasa, penurunan berat atau volume normal, atau keausan normal dari subjek yang dilindungi;

2.1.3 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh pengemasan atau persiapan yang tidak lengkap atau tidak memadai dari materi pokok (untuk tujuan sub-ayat ini “pengepakan” harus dianggap sebagai termasuk kargo dalam kontainer tetapi hanya jika pemuatan tersebut dilakukan sebelum asuransi ini berlaku atau oleh tertanggung atau pembantunya);

ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT
ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

2.1.4 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh cacat atau ketersediaan materi yang diasuransikan;

2.1.5 Kerugian, kerusakan atau biaya yang secara langsung disebabkan oleh penundaan bahkan jika penundaan tersebut terjadi karena risiko yang diasuransikan (tidak termasuk biaya yang diganti rugi berdasarkan klausul 1.2 di atas);

2.1.6 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari wanprestasi atau kerugian finansial pemilik kapal, manajer, penyewa atau operator;

2.1.7 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apa pun yang menggunakan reaksi atom, nuklir dan / atau nuklir atau atom atau lainnya terdiri atau zat radioaktif serupa lainnya.

2.2. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari:

2.2.1 Kapal atau tongkang tidak layak laut;

2.2.2 Kapal, tongkang, alat transportasi, peti kemas atau peti kemas tidak cocok untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, Jika tertanggung atau pembantunya memberi tahu mereka secara terpisah tentang situasinya kelayakan laut atau kondisi yang tidak tepat pada saat subjek yang diasuransikan diklasifikasikan sebagai kendaraan seperti itu.

KAMI mengesampingkan setiap pelanggaran komitmen terhadap kelayakan laut dan kesesuaian untuk pengangkutan subjek asuransi ke tujuan kecuali jika tertanggung atau karyawan mereka menyadarinya untuk ketidaklayakan atau ketidaksesuaian itu.

2.3. Dalam keadaan apapun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh:

2.3.1 Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau konflik sipil yang timbul dari peristiwa tersebut, atau tindakan bermusuhan yang disebabkan oleh atau melawan kekuatan tempur;

2.3.2 Kepemilikan, penangkapan, pengekangan atau penahanan (kecuali bajak laut) dan konsekuensi dari tindakan tersebut atau upaya lain sebagai akibatnya;

2.3.3. Ranjau darat, ranjau, bom melayang atau senjata melayang lainnya

2.4. Dalam keadaan apapun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya:

2.4.1 Disebabkan oleh aksi mogok, pekerja pabrik, atau mereka yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kekacauan atau kekerasan;

2.4.2 Akibat pemogokan, larangan pabrik, kekacauan tenaga kerja, kekacauan;

2.4.3 Disebabkan oleh teroris atau oleh siapa pun yang bertindak karena motif politik, ideologis atau agama.

ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT
ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Pasal 3. Jangka Waktu Asuransi

3.1. Asuransi ini mulai berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi untuk memulai pengiriman, tetap berlaku selama proses pengangkutan normal dan berakhir pada salah satu waktu berikut, mana saja yang terjadi lebih dulu:

3.1.1 Saat mengirimkan barang ke gudang penerima atau gudang lain atau tempat penyimpanan akhir di tempat pengiriman yang disebutkan dalam Polis Asuransi dan / atau Sertifikat Asuransi;

3.1.2 Ketika mengirim ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum kedatangan atau di tempat tujuan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi, yang untuknya Tertanggung Gunakan untuk tujuan berikut:

3.1.2.1 Untuk penyimpanan di luar transportasi normal, atau

3.1.2.2 Untuk distribusi atau distribusi barang, atau

3.1.2.3 Setelah kedaluwarsa enam puluh (60) hari setelah selesainya pembuangan kargo yang diasuransikan dari sisi kapal di pelabuhan pembuangan akhir.

3.2. Jika, setelah pembongkaran dari sisi kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi, barang dikirim ke tujuan yang tidak di tempat tujuan yang ditunjukkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi ini, meskipun tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berakhir di atas, tidak akan memperpanjang batas di luar dimulainya pengangkutan ke tujuan lain tersebut.

3.3. Asuransi ini tetap berlaku (tunduk pada penghentian di atas dan ketentuan ayat 3.4 di bawah) jika terjadi penundaan di luar kendali tertanggung, kapal membelokkan, pembongkaran wajib, pemuatan ulang atau transshipment dan, dalam hal terjadi perubahan dalam rencana perjalanan yang diakibatkan oleh pelaksanaan kebebasan pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak pengangkutan.

3.4. Jika, karena keadaan di luar kendali Tertanggung, kontrak pengangkutan berakhir di pelabuhan atau tempat yang tidak sesuai dengan tempat muatan yang tercantum dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi atau jika pengangkutan diakhiri dengan cara lain sebelum pengiriman sebagaimana ditentukan dalam klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas, asuransi ini juga akan berakhir kecuali jika permintaan tertulis untuk asuransi lanjutan dikirim ke AS. dalam masa berlakunya asuransi asalkan KAMI menyetujui dan membayar premi tambahan jika KAMI meminta. Dalam hal ini  akan terus diberlakukan sebagai berikut:

3.4.1 Sampai barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat itu, atau kecuali secara tegas disetujui, sampai enam puluh (60) hari telah berlalu sejak kedatangan barang di pelabuhan atau tempat tujuan, atau

3.4.2 Jika barang dikirim dalam waktu enam puluh (60) hari (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat diasuransikan atau tujuan lain, asuransi ini berakhir sesuai dengan klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas.

3.5. Jika setelah asuransi ini berlaku efektif, namun yang dijamin mengubah tujuan barang, kiriman tetap akan ditanggung asalkan tertanggung harus segera memberitahu kami secara tertulis dan diterima oleh kami. perjanjian dengan tarif terpisah dan ketentuan asuransi.

ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT
ASURANSI TYPE A DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Pasal 4. Klaim kompensasi

4.1. Agar dapat mengganti kerugian berdasarkan asuransi ini, tertanggung harus memiliki kepentingan yang diasuransikan pada pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

4.2. Tunduk pada klausul 4.1 di atas, tertanggung berhak untuk mengganti kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama masa berlakunya asuransi ini bahkan jika kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditetapkan. Perjanjian, kecuali Tertanggung mengetahuinya dan kami tidak menyadari kerugiannya.

4.3. Jika, sebagai akibat dari resiko yang ditanggung oleh pertanggungan ini, pelayaran yang diasuransikan harus berakhir di Pelabuhan atau tempat selain tempat penerima yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi. KAMI akan mengganti tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang layak dan layak untuk dibongkar, menyimpan dan mengirim barang ke tujuan di bawah asuransi ini.

4.4. Asuransi ini tidak mengganti kerugian perkiraan kerugian total kecuali jika tertanggung secara wajar hangus karena kerugian total sebenarnya tidak dapat dihindari atau karena biaya penyelamatan, pemodelan ulang, dan pengiriman. Barang ke tujuan di bawah asuransi ini mungkin melebihi nilai barang pada saat kedatangan.

4.5. Jika tertanggung menandatangani kontrak asuransi untuk nilai tambah barang yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai barang yang disepakati dianggap telah meningkat sebesar nilai pertanggungan dari asuransi ini dan semua asuransi pertambahan nilai mencakup kerugian dan kewajiban di bawah asuransi ini akan dihitung sebagai rasio antara jumlah pertanggungan di bawah asuransi ini dibagi dengan jumlah total cakupan tertutup.

Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.

ASURANSI TYPE A
ASURANSI TYPE A

4.6. Jika asuransi ini mencakup nilai tambah, ketentuan berikut akan berlaku:

Nilai barang yang disepakati akan dianggap sama dengan nilai pertanggungan dalam asuransi awal dan semua pertambahan nilai karena asuransi tertanggung atas kehilangan kargo dan kewajiban yang ditanggung. Pertanggungan ini akan dihitung sebagai rasio antara nilai pertanggungan berdasarkan asuransi ini dan nilai pertanggungan yang disebutkan.

Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.

Pasal 5. Kepentingan asuransi 

Asuransi ini tidak menanggung kepentingan operator atau penerima barang lain.

Pasal 6. Batasi kerugian

6.1. Tanggung jawab tertanggung, karyawan dan agen mereka atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini adalah:

6.1.1 Setiap tindakan yang dianggap wajar untuk tujuan mencegah atau mengurangi kerugian tersebut harus diambil, da

6.1.2 Semua hak untuk mengklaim pengangkut, penerima barang atau pihak ketiga lainnya harus dipertahankan dan diterapkan dengan benar.

dan KAMI, di samping tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini, harus mengganti tertanggung untuk semua biaya yang telah dibayarkan secara wajar dan memuaskan selama pelaksanaan tugas. ini.

6.2. Setiap tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau oleh kami untuk tujuan menyelamatkan, memelihara atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai tanda penolakan atau penerimaan pengabaian atau prasangka terhadap hak keuntungan para pihak.

Pasal 7. Hindari penundaan

Asuransi ini mengharuskan tertanggung untuk bertindak dengan segera dan wajar dalam semua situasi yang berada dalam kendali mereka.

Pasal 8. Pengaduan dan penyelesaian sengketa

8.1. Batas waktu untuk klaim dan undang-undang batasan untuk gugatan:

8.1.1 Waktu klaim berdasarkan kontrak asuransi adalah satu (01) tahun sejak tanggal kejadian yang diasuransikan, kecuali penundaan karena alasan obyektif dan force majeure sebagaimana ditentukan oleh hukum. .

8.1.2 Statuta pembatasan untuk memulai gugatan pada kontrak asuransi adalah tiga (03) tahun dari saat perselisihan muncul.

8.2. Setiap perselisihan yang timbul dari kontrak asuransi, jika tidak diselesaikan melalui negosiasi antara para pihak terkait, akan dibawa ke Pengadilan di Indonesia.

Semoga artikel tentang sertifikasi asuransi oleh Indochina Post ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Silakan ikuti posting lain di fanpage untuk mempelajari tentang impor dan ekspor pengetahuan!