Bill Of Lading (B/L)

Pengiriman ekspres dari Vietnam ke Indonesia
Rate this post

Bill Of Lading (B/L)

Bill Of Lading (B/L) yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut atau tanda bukti kepemilikan barang, adanya kontrak dan perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Sedangkan Air Waybill untuk pengangkutan barang menggunakan pesawat. Dan Raillway Consignment Note untuk pengangkutan menggunakan transportasi darat, seperti kereta api, dll. Dalam bahasa Indonesia B/L disebut juga konosemen, yaitu merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan/pengamanan. B/L menunjukan hak kepemilikan atas barang, tanpa B/L seseorang atau suatu pihak yang ditunjuk tidak dapat menerima barang yang disebutkan dalam B/L.

Jasa pengiriman via angkutan ke Indonesia

Fungsi Bill Of Lading (B/L)

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari Bill Of Lading (B/L), yaitu :

  1. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengirim dengan pengangkut
  2. Bukti kepemilikan atas barang (document of title) yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum dalam B/L
  3. Bukti tanda penerimaan barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari pengirim (shipper) ke tempat tujuan. Selanjutnya barang akan diserahkan kepada pihak penerima (importir atau consignee)

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Bill Of Lading (B/L)

Dalam perdagangan ekspor-impor penggunaan B/L melibatkan beberapa pihak, diantaranya :

  1. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
  2. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary
  3. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang jadwal kedatangan barang
  4. Notify Party yaitu pihak yang ditetapkan dalam Letter Of Credit (L/C)

Jenis-jenis Bill Of Lading (B/L)

Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan pernyataan yang terdapat pada B/L. Karena itu B/L dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu :

  1. Charter Party B/L
    Yaitu B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian kapal atau seluruh kapal)
  2. Combined Transport B/L
    Yaitu B/l yang digunakan pada saat terjadi transhipment yang kemudian dilanjutkan dengan pengangkutan darat
  3. Liner B/L
    Yaitu B/L yang digunakan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang telah terjadwal
  4. Long Form B/L
    Yaitu B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci
  5. Received for Shipment B/L
    Yaitu B/L yang menunjukan bahwa barang-barang untuk dikapalkan telah diterima oleh perusahaan pelayaran tetapi belum benar-benar dimuat atau dikapalkan sampai batas waktu yang ditetapkan dalam L/C. Resiko yang mungkin terjadi pada B/L jenis ini, yaitu :

    1. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain
    2. Apabila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut kemungkinan terbengkalai atau rusak
    3. Adanya kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan yang lainnya
  6. Shipped on Bord B/L
    Yaitu B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-benar telah berada atau dimuat di atas kapal
  7. Short Form B/L
    Yaitu B/L yang hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang yang dikapalkan (dan tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan)
  8. Throught B/L
    Yaitu B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan

Dasar Kepemilikan Bill Of Lading (B/L)

Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal, diantaranya :

  1. B/L atas Nama (Straight B/L)
    Apabila suatu B/L diterbitkan dengan mencamtumkan nama penerima barang (consignee), maka B/L tersebut disebut sebagai B/L atas nama (Straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang, maka harus dengan cara membuat surat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment. Dan apabila dilakukan endorsement maka pemindahan kepemilikan tersebut dianggap tidak berlaku.
  2. B/L atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
    Pada B/L ini tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify addres. Biasanya syarat B/L ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee dalam B/L yang bersangkutan.
  3. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
    B/L jenis ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang disebut dalam B/L ini. Jenis B/L ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.

Thailand Bill of Lading and what it means in Thailand

Kondisi Suatu Bill Of Lading (B/L)

Kondisi suatu B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima untuk di muat, berikut ini adalah beberapa diantaranya :

  1. Clean B/L
    B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan dan pernyataan tentang kekurangan mengenai barang yang dimuat. Yang berarti menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap tanpa adanya kerusakan.
  2. Unclean B/L
    B/L yang didalamnya terdapat catatan yang menyatakan barang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang.
  3. State B/L
    B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal pembawa barang telah tiba di pelabuhan tujuan.
    Masalah yang timbul apabila barang tidak diambil di pelabuhan tujuan :

    1. Adanya kemungkinan pencurian  (pilferage)
    2. Penalti yang dibebankan oleh pengusaha pelabuhan (biaya demurrage)
    3. Adanya kemungkinan kerusakan barang
    4. Dan kemungkinan penjualan melalui lelang umum Oleh sebab itu, Stale B/L dapat dihindari dengan cara mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melalui bank, langsung kepada agen di negara pembeli atau langsung kepada kapal pengangkut.

Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Menangani B/L

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani penerimaan B/L khususnya oleh petugas bank yang terlibat didalamnya adalah :

  1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pengapalan atas pengangkutan yang menerbitkannya
  2. Dalam B/L harus disebutkan nama dan alamat pengirim (eksporir), consignee, dan order dari bank devisa
  3. B/L harus ditanda tangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya dan specimen tanda tangan telah ada di bank
  4. B/L harus dicocokan dengan invoice dan L/C dalam hal :
    1. Nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
    2. Nama, ukuran dan jumlah barang
    3. Pelabuhan pengiriman
    4. Pelabuhan tujuan
    5. Pihak pengirim da penerima
  5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, diantaranya :
    1. Shipped onBord B/L, artinya dapat diterima
    2. Received for Shipment, artinya tidak dapat diterima dan harus minta L/C amendment
  6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C dengan tegas mengizinkannya
  7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan
  8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran kargo (prepaid, payable at destination atau collect)
Bill Of Lading (B/L)
Bill Of Lading (B/L)

Dan dalam hal ekspor yang dilaksanakan harus dengan transhipment, beberapa hal yang harus diteliti, yaitu :

  1. Apakah diminta melalui B/L dengan dukungan operator kedua atau cukup dengan melalui B/L tanpa dukungan operator kedua
  2. Apakah diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negeri kecuali ada perubahan peraturan)

Kami bangga menjadi mitra maskapai besar seperti: Trigana Air, Travel Express, Kalstar Aviation, Susi Air, Indonesia AirAsia, Garuda Indonesia Airline.

Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau, antar pulau dan ke lebih dari 200 negara di seluruh dunia pada level tertinggi.

Silakan hubungi kami, saya akan mendapatkan konsultasi gratis 24/24