Asuransi angkutan udara

Pengiriman ekspres DHL ke Indonesia
Rate this post

Asuransi angkutan udara

Pasal 1. Resiko yang diasuransikan

Asuransi ini mencakup semua risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah.

Pasal 2. Pengecualian

2.1. Asuransi ini tidak mencakup:

2.1.1 Kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari tertanggung;

2.1.2 Kebocoran biasa, penurunan berat atau volume normal, atau keausan normal dari subjek yang dilindungi;

2.1.3 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh pengemasan atau persiapan yang tidak lengkap atau tidak memadai dari materi pokok (untuk tujuan sub-ayat ini “pengepakan” harus dianggap sebagai termasuk kargo dalam kontainer atau kontainer tetapi hanya jika pemuatan tersebut dilakukan sebelum asuransi ini berlaku atau oleh tertanggung atau pembantunya);

2.1.4 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh cacat atau ketersediaan materi yang diasuransikan;

2.1.5 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari kondisi yang tidak tepat dari pesawat terbang, kendaraan, kontainer untuk pengangkutan yang aman dari subyek yang diasuransikan, jika Tertanggung atau lainnya karyawan memberi tahu mereka tentang ketidaksesuaian tersebut secara terpisah sampai-sampai subjek asuransi diklasifikasikan sebagai kendaraan seperti itu;

Asuransi angkutan udara
Asuransi angkutan udara

2.1.6 Kerugian, kerusakan atau biaya yang secara langsung disebabkan oleh penundaan meskipun penundaan terjadi karena risiko yang diasuransikan;

2.1.7 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari wanprestasi atau kerugian finansial dari pemilik pesawat, manajer, penyewa atau operator;

2.1.8 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang yang menggunakan atom, nuklir dan / atau nuklir atau nuklir atau reaksi lainnya zat radioaktif atau hal serupa lainnya.

2.2. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh:

2.2.1 Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau konflik sipil yang timbul dari peristiwa tersebut, atau tindakan bermusuhan yang disebabkan oleh atau melawan kekuatan tempur;

2.2.2 Kepemilikan, penangkapan, pengekangan atau penahanan (kecuali oleh pembajak) dan konsekuensi dari tindakan tersebut atau upaya lain sebagai akibatnya;

2.2.3 Ranjau darat, ranjau, bom melayang atau senjata melayang lainnya

2.3. Dalam keadaan apapun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya:

2.3.1 Disebabkan oleh aksi mogok, pekerja pabrik terbatas, atau peserta dalam gangguan tenaga kerja, kekacauan atau kekerasan;

2.3.2 Akibat pemogokan, larangan pabrik, kekacauan tenaga kerja, dan kekacauan;

2.3.3 Disebabkan oleh teroris atau oleh siapa pun yang bertindak karena motif politik.Layanan pengiriman ekspres dari Hanoi ke Kamboja

Pasal 3. Jangka Waktu Asuransi

3.1. Asuransi ini mulai berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi untuk memulai pengiriman, tetap berlaku selama proses pengangkutan normal dan berakhir pada salah satu waktu berikut, mana saja yang terjadi lebih dulu:

3.1.1 Saat mengirimkan barang ke gudang penerima atau gudang lain atau tempat penyimpanan akhir di tempat pengiriman yang disebutkan dalam Polis Asuransi dan / atau Sertifikat Asuransi;

3.1.2 Saat mengirim ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum kedatangan atau di tujuan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi, yang dipilih oleh tertanggung untuk digunakan. untuk tujuan berikut:

3.1.2.1 Penyimpanan bukan lagi bagian dari pengangkutan normal, atau

3.1.2.2 Untuk distribusi atau distribusi barang, atau

3.1.2.3 Pada kadaluwarsa tiga puluh (30) hari setelah selesainya pembongkaran subjek yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir.

3.2. Jika, setelah pembongkaran pesawat di tempat pembuangan akhir, tetapi sebelum asuransi berakhir, barang dikirim ke tujuan yang tidak di tempat tujuan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi ini, meskipun tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berakhir di atas, tidak akan memperpanjang batas di luar dimulainya pengangkutan ke tujuan lain tersebut.

Asuransi angkutan udara
Asuransi angkutan udara

3.3. Asuransi ini tetap berlaku (tunduk pada penghentian di atas dan ketentuan ayat 3.4 di bawah) selama ada penundaan di luar kendali tertanggung, pada setiap penyimpangan. , setelah pembongkaran wajib, pemuatan ulang, atau pemindahan muatan dan selama perubahan rencana perjalanan apa pun yang diakibatkan oleh pelaksanaan kebebasan pengangkut berdasarkan kontrak pengangkutan.

3.4. Jika, karena keadaan di luar kendali Tertanggung, kontrak pengangkutan berakhir di pelabuhan atau tempat yang tidak sesuai dengan tempat pemuatan yang tercantum dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi atau transportasi direncanakan Jika sebaliknya dihentikan sebelum pengiriman sebagaimana ditentukan dalam paragraf 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas, asuransi ini juga akan berakhir kecuali jika permintaan tertulis untuk kelangsungan asuransi dikirimkan kepada kami dalam masa berlaku asuransi, asalkan kami menerimanya dan membayar premi tambahan jika kami memintanya. Asuransi ini akan terus berlaku:

3.4.1 Hingga materi yang diasuransikan dijual dan dikirim di tempat itu, atau kecuali secara tegas disetujui, hingga tiga puluh (30) hari telah berlalu sejak tanggal materi yang diasuransikan tiba di tempat tujuan, atau

3.4.2 Jika masalah yang diasuransikan dikirim dalam waktu tiga puluh (30) hari (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat asuransi atau tujuan lain, asuransi ini akan berakhir sesuai dengan klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas.

3.5. Jika setelah asuransi ini berlaku efektif, tetapi terjamin mengganti tempat penerima barang lagi, pertanggungan akan terus berlanjut asalkan tertanggung harus segera memberitahu kami secara tertulis dan disetujui oleh kami dengan tarif premi dan ketentuan asuransi yang disetujui secara terpisah.

Pasal 4. Klaim kompensasi

4.1. Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, tertanggung harus memiliki kepentingan yang diasuransikan pada pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

4.2. Tunduk pada klausul 4.1 di atas, tertanggung berhak mengganti kerugian atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama masa berlakunya asuransi ini meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditetapkan. Perjanjian, kecuali Tertanggung telah mengetahui kerugiannya dan kami tidak menyadari kerugiannya.

4.3. Jika, sebagai akibat dari penanganan risiko yang ditanggung oleh pertanggungan ini, perjalanan yang diasuransikan harus berakhir di tempat selain tempat penerima yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi, mereka akan mengganti tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang timbul secara wajar dan benar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman ke tujuan berdasarkan asuransi ini.

Klausul 4.3 ini tidak berlaku untuk rata-rata umum atau biaya penyelamatan, tetapi tunduk pada pengecualian asuransi yang ditentukan dalam Klausul 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas dan tidak termasuk biaya yang timbul karena kesalahan atau salah saji dari kepailitan atau gagal bayar tertanggung atau karyawannya.

4.4. Asuransi ini tidak mengganti kerugian perkiraan kerugian total kecuali jika tertanggung secara wajar hangus karena kerugian total sebenarnya tidak dapat dihindari atau karena biaya penyelamatan, pemodelan ulang, dan pengiriman. Barang ke tujuan di bawah asuransi ini mungkin melebihi nilai barang pada saat kedatangan.

4.5. Jika tertanggung menandatangani kontrak asuransi untuk nilai tambah barang yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai barang yang disepakati dianggap telah meningkat sebesar nilai pertanggungan. Asuransi ini dan semua pertambahan nilai menjamin kerugian dan kewajiban di bawah pertanggungan ini akan dihitung sebagai rasio antara uang pertanggungan dalam asuransi ini dibagi dengan uang pertanggungan yang sudah diasuransikan tersebut.

Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.

4.6. Jika asuransi ini mencakup nilai tambah, ketentuan berikut akan berlaku:

Nilai barang yang disepakati akan dianggap sama dengan nilai pertanggungan dalam asuransi awal dan semua pertambahan nilai karena asuransi tertanggung atas kehilangan kargo dan kewajiban yang ditanggung. Pertanggungan ini akan dihitung sebagai rasio antara nilai pertanggungan berdasarkan asuransi ini dan nilai pertanggungan yang disebutkan.

Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.

Asuransi angkutan udara ke Indonesia
Asuransi angkutan udara ke Indonesia

Pasal 5. Manfaat asuransi

Asuransi ini tidak mencakup kepentingan pengangkut atau penerima barang lainnya.

Pasal 6. Batasi kerugian

6.1. Tanggung jawab tertanggung, karyawan dan agen mereka atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini adalah:

6.1.1 Setiap tindakan yang dianggap wajar untuk tujuan mencegah atau mengurangi kerugian tersebut harus diambil, dan

6.1.2 Semua hak untuk mengklaim pengangkut, penerima barang atau pihak ketiga lainnya harus dipertahankan dan diterapkan dengan benar.

dan kami, selain tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini, juga harus mengganti biaya yang diasuransikan untuk semua biaya yang dibayarkan secara wajar dan memuaskan saat menjalankan tugas ini.

6.2. Setiap tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau oleh kami untuk tujuan menyelamatkan, memelihara atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai tanda penolakan atau penerimaan pengabaian atau prasangka terhadap hak keuntungan para pihak.

Pasal 7. Hindari penundaan

Asuransi ini mengharuskan tertanggung untuk bertindak segera dan wajar dalam semua situasi yang berada dalam kendali mereka.

Asuransi angkutan udara ke Indonesia
Asuransi angkutan udara ke Indonesia

Pasal 8. Pengaduan dan penyelesaian sengketa

8.1. Batas waktu untuk klaim dan undang-undang batasan untuk gugatan:

8.1.1 Waktu untuk mengklaim berdasarkan kontrak asuransi adalah satu (01) tahun sejak tanggal kejadian yang diasuransikan, kecuali penundaan karena alasan obyektif dan force majeure sebagaimana ditentukan oleh hukum. .

8.1.2 Statuta pembatasan untuk memulai gugatan pada kontrak asuransi adalah tiga (03) tahun dari saat perselisihan muncul.

8.2. Setiap perselisihan yang timbul dari kontrak asuransi, jika tidak diselesaikan melalui negosiasi antara pihak terkait, akan dibawa ke Pengadilan di Indonesia.

ASURANSI BARANG IMPOR – KEGIATAN EKSPOR

Indochina Post menyediakan layanan bea cukai, layanan transportasi cepat dari Indonesia di pulau, antar pulau dan ke lebih dari 200 negara di seluruh dunia pada level tertinggi.

Silakan hubungi kami, saya akan mendapatkan konsultasi gratis 24/24