ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Rate this post

ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Pasal 1. Resiko yang diasuransikan

1.1. Kecuali untuk pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 2 di bawah, asuransi ini mencakup:

1.1.1 Kerugian atau kerusakan yang terjadi pada subjek yang diasuransikan dapat secara wajar dikaitkan dengan:

1.1.1.1 Kebakaran atau ledakan;

1.1.1.2 Kapal atau tongkang dangkal, tenggelam atau terbalik;

1.1.1.3 Kendaraan angkutan darat terbalik atau tergelincir;

1.1.1.4 Kapal, tongkang atau kendaraan pengangkut bertabrakan dengan atau bertabrakan dengan benda luar apapun tidak termasuk air;

1.1.1.5 Membongkar barang di pelabuhan pengungsian;

1.1.2 Terjadi kerugian atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh:

1.1.2.1 Korban rata-rata umum;

1.1.2.2 Membuang kargo dari kapal

1.2. Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan oleh co-carrier dan / atau oleh hukum dan praktik untuk biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau sehubungan dengan pencegahan kerugian karena sebab apa pun selain biaya yang dikecualikan dalam Klausul 2 atau poin lain dalam asuransi ini.

1.3. Asuransi ini diperpanjang untuk memberi ganti rugi kepada tertanggung untuk bagian tanggung jawab yang di prorata di bawah istilah “Benturan kedua belah pihak karena kesalahan” dalam kontrak pengangkutan terkait dengan kerugian yang ditanggung oleh asuransi. Jika pemilik kapal membuat klaim berdasarkan klausul ini, tertanggung harus memberi tahu kami tentang hak, atas biayanya sendiri, untuk melindungi tertanggung dari klaim pemilik. .

ASURANSI TIPE C
ASURANSI TIPE C

Pasal 2. Pengecualian

2.1. Asuransi ini tidak mencakup:

2.1.1 Kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh perilaku salah yang disengaja dari Tertanggung;

2.1.2 Kebocoran biasa, penurunan berat atau volume normal, atau keausan normal dari subjek yang dilindungi;

2.1.3 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh pengemasan yang tidak lengkap atau tidak memadai atau persiapan dari materi yang diasuransikan (untuk tujuan sub-ayat ini “pengepakan” harus dianggap sebagai termasuk kargo dalam kontainer tetapi hanya jika pemuatan tersebut dilakukan sebelum asuransi ini berlaku atau oleh tertanggung atau pembantunya);

2.1.4 Kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kecacatan atau ketersediaan materi yang diasuransikan;

2.1.5 Kerugian, kerusakan atau biaya yang secara langsung disebabkan oleh penundaan bahkan jika penundaan terjadi karena risiko yang diasuransikan (tidak termasuk biaya yang diganti rugi berdasarkan klausul 1.2 di atas);

2.1.6 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari wanprestasi atau wanprestasi finansial dari pemilik kapal, manajer, penyewa atau operator;

2.1.7 Subjek yang diasuransikan atau bagian dari subjek yang diasuransikan rusak atau musnah karena tindakan yang salah atau disengaja dari seseorang atau sekelompok orang;

2.1.8 Kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apapun yang menggunakan atom, nuklir dan / atau nuklir atau atom atau reaksi lainnya atau zat radioaktif serupa lainnya.

2.2. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari:

2.2.1 Kapal atau tongkang tidak layak melaut;

2.2.2 Kapal, tongkang, sarana pengangkut, peti kemas atau peti kemas tidak cocok untuk pengangkutan yang aman dari materi yang diasuransikan,

Jika tertanggung atau karyawannya diberitahu secara pribadi tentang kelayakan laut atau kondisi yang tidak layak pada saat materi yang diasuransikan diklasifikasikan sebagai kendaraan semacam itu.

Kami mengesampingkan pelanggaran komitmen terhadap kelayakan laut dan kesesuaian untuk pengangkutan subjek asuransi ke tujuan kecuali jika tertanggung atau karyawan mereka menyadarinya untuk ketidaklayakan atau ketidaksesuaian itu.

2.3. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh:

2.3.1 Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau konflik sipil yang timbul dari peristiwa tersebut, atau tindakan bermusuhan yang disebabkan oleh atau melawan kekuatan tempur;

2.3.2 Penguasaan, penangkapan, pengekangan atau penguasaan dan konsekuensi dari tindakan tersebut atau upaya lain sebagai akibatnya;

2.3.3. Ranjau darat, ranjau, bom melayang atau senjata melayang lainnya.

2.4. Dalam keadaan apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian, kerusakan, atau biaya:

2.4.1 Disebabkan oleh pemogok, pekerja pabrik, atau mereka yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kekacauan atau kekerasan;

2.4.2 Akibat pemogokan, larangan pabrik, kekacauan tenaga kerja, maupun kekacauan lain;

2.4.3 Disebabkan oleh teroris atau oleh siapa pun yang bertindak karena motif politik, ideologis atau agama.

ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT
ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Pasal 3. Jangka Waktu Asuransi

3.1. Asuransi ini berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau penyimpanan di lokasi yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi untuk dimulainya pengangkutan, yang tetap berlaku selama pengangkutan normal dan berakhir pada salah satu waktu berikut, mana saja yang terjadi lebih dulu:

3.1.1 Saat mengirimkan barang ke gudang penerima atau gudang lain atau tempat penyimpanan akhir di tempat pengiriman yang disebutkan dalam Polis Asuransi dan / atau Sertifikat Asuransi;

3.1.2 Saat mengirim ke gudang atau penyimpanan lain, baik sebelum kedatangan atau di tempat penerimaan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi, yang dipilih oleh tertanggung untuk digunakan untuk tujuan berikut:

3.1.2.1 Penyimpanan bukan lagi bagian dari pengangkutan normal, atau

3.1.2.2 Untuk distribusi atau distribusi barang, atau

3.1.2.3 Setelah kedaluwarsa enam puluh (60) hari setelah selesainya pembuangan kargo yang diasuransikan dari sisi kapal di pelabuhan pembuangan akhir

3.2. Jika, setelah pembongkaran dari sisi kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi, barang dikirim ke tujuan yang tidak di tempat tujuan yang ditunjukkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi ini, sementara tetap berlaku sesuai dengan ketentuan pengakhiran yang disebutkan di atas, tidak akan memperpanjang batas di luar dimulainya pengangkutan ke tujuan lain tersebut.

3.3. Asuransi ini tetap berlaku (tunduk pada penghentian di atas dan ketentuan paragraf 3.4 di bawah) selama ada penundaan di luar kendali tertanggung, ketika kereta salah arah periode, setelah pembongkaran wajib, pemuatan ulang atau transshipment dan selama setiap perubahan rencana perjalanan akibat pelaksanaan kebebasan pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak pengangkutan.

3.4. Jika, karena keadaan di luar kendali Tertanggung, kontrak pengangkutan berakhir di pelabuhan atau tempat yang tidak sesuai dengan tempat pemuatan yang tercantum dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi atau jika pengangkutan dihentikan sebaliknya sebelum pengiriman sebagaimana ditentukan dalam klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas, asuransi ini juga akan berakhir kecuali permintaan tertulis untuk asuransi lanjutan dikirimkan kepada kami. dalam masa berlakunya pertanggungan yang kami berikan dengan persetujuan kami dan premi tambahan diperlukan jika diminta. Asuransi ini akan terus berlaku:

3.4.1 Sampai barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat itu, atau kecuali secara tegas disetujui, sampai enam puluh (60) hari telah berlalu sejak kedatangan barang di pelabuhan atau tempat itu, mana yang lebih dulu, atau

3.4.2 Jika barang dikirim dalam waktu enam puluh (60) hari (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat diasuransikan atau tujuan lain, asuransi ini berakhir sesuai dengan klausul 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas.

3.5. Jika setelah asuransi ini berlaku efektif, namun yang dijamin mengubah tujuan barang, kiriman tetap akan ditanggung asalkan tertanggung harus segera memberitahu kami secara tertulis dan diterima oleh kami. perjanjian dengan tarif terpisah dan ketentuan asuransi.

Pasal 4. Klaim kompensasi

4.1. Agar dapat mengganti kerugian berdasarkan asuransi ini, tertanggung harus memiliki kepentingan yang diasuransikan pada pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

4.2. Tunduk pada klausul 4.1 di atas, tertanggung berhak mengganti kerugian atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama masa berlakunya asuransi ini meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi ditetapkan. Perjanjian, kecuali Tertanggung telah mengetahui kerugiannya dan kami tidak menyadari kerugiannya.

ASURANSI TIPE C
ASURANSI TIPE C

4.3. Jika, sebagai akibat dari menangani risiko yang ditanggung oleh pertanggungan ini, perjalanan yang diasuransikan harus berakhir di Pelabuhan atau tempat selain tempat penerimaan yang disebutkan dalam Polis dan / atau Sertifikat Asuransi. Kami akan mengganti tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang timbul secara wajar dan benar untuk pembongkaran, penyimpanan dan pengiriman barang ke tujuan berdasarkan asuransi ini.

Klausul 4.3 ini tidak berlaku untuk rata-rata umum atau biaya penyelamatan, tetapi tunduk pada pengecualian asuransi yang ditentukan dalam Pasal 2 di atas dan tidak termasuk biaya yang timbul karena kesalahan, kecerobohan, dari kebangkrutan atau kekurangan keuangan dari tertanggung atau karyawannya.

4.4. Asuransi ini tidak mengganti kerugian perkiraan kerugian total kecuali jika tertanggung secara wajar hangus karena kerugian total sebenarnya tidak dapat dihindari atau karena biaya penyelamatan, pemodelan ulang, dan pengiriman. Barang ke tujuan di bawah asuransi ini mungkin melebihi nilai barang pada saat kedatangan.

4.5. Jika tertanggung menandatangani kontrak asuransi untuk nilai tambah barang yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai barang yang disepakati dianggap telah meningkat sebesar nilai pertanggungan dari asuransi ini dan semua asuransi nilai tambah menutupi kerugian Kerugian dan kewajiban di bawah pertanggungan ini harus dihitung sebagai rasio antara uang pertanggungan dalam asuransi ini dibagi dengan uang pertanggungan tersebut.

Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.

4.6. Jika asuransi ini mencakup nilai tambah, ketentuan berikut akan berlaku:

Nilai barang yang disepakati akan dianggap sama dengan nilai pertanggungan dalam asuransi awal dan semua pertambahan nilai karena asuransi tertanggung atas kehilangan kargo dan kewajiban yang ditanggung. Pertanggungan ini akan dihitung sebagai rasio antara nilai pertanggungan berdasarkan asuransi ini dan nilai pertanggungan yang disebutkan.

Jika terjadi klaim, tertanggung harus memberikan kami bukti jumlah yang dijamin dalam semua asuransi lainnya.

Pasal 5. Manfaat asuransi

Asuransi ini tidak menanggung kepentingan operator atau penerima barang lain.

Pasal 6. Batasi kerugian

6.1. Tanggung jawab tertanggung, karyawan dan agen mereka atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini adalah:

6.1.1 Setiap tindakan yang dianggap wajar untuk tujuan mencegah atau mengurangi kerugian tersebut harus diambil, dan

6.1.2 Semua hak untuk mengklaim pengangkut, penerima barang atau pihak ketiga lainnya harus dipertahankan dan diterapkan dengan benar.

dan kami, selain tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung oleh asuransi ini, juga harus mengganti biaya yang diasuransikan untuk semua biaya yang dibayarkan secara wajar dan memuaskan saat menjalankan tugas ini.

6.2. Setiap tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau oleh kami untuk tujuan menyelamatkan, memelihara atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai tanda penolakan atau penerimaan pengabaian atau prasangka terhadap hak keuntungan para pihak.

ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT
ASURANSI TIPE C DALAM PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT

Pasal 7. Hindari penundaan

Asuransi ini mengharuskan tertanggung untuk bertindak dengan segera dan wajar dalam semua situasi yang berada dalam kendali mereka.

Pasal 8. Pengaduan dan penyelesaian sengketa

8.1. Batas waktu untuk klaim dan undang-undang batasan untuk gugatan:

8.1.1 Waktu klaim berdasarkan kontrak asuransi adalah satu (01) tahun sejak tanggal kejadian yang diasuransikan, kecuali penundaan karena alasan obyektif dan force majeure sebagaimana ditentukan oleh hukum. .

8.1.2 Statuta pembatasan untuk memulai gugatan pada kontrak asuransi adalah tiga (03) tahun dari saat perselisihan muncul.

8.2. Setiap perselisihan yang timbul dari kontrak asuransi yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi antara pihak terkait akan dibawa ke Pengadilan di INdonesia./ .

Semoga artikel tentang sertifikasi asuransi oleh Indochina Post ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Silakan ikuti posting lain di fanpage untuk mempelajari tentang impor dan ekspor pengetahuan!